JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Beberapa waktu yang lalu, perusahaan asal Jepang, Kao Corporation harus gigit jari. Karena Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatannya, untuk membatalkan merek Biorf milik perusahaan lokal, PT Sintong Abadi.
Majelis hakim menilai, perushaan yang meproduksi Biore ini, tidak memiliki cukup bukti yang menguatkan bahwa kedua merek itu memiliki persamaan. "Oleh karena tidak cukup bukti, majelis hakim harus menolak gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, beberapa waktu yang lalu.
Karena tudingan adanya persamaan pada pokoknya tidak terbukti, maka majelis hakim pun juga tidak mempertimbangkan Biore sebagai merek terkenal yang harus dilindungi.
Kao Corporation sendiri belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah melakukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Kao, Nindya Kalangie belum mau berkomentar soal ini. "Saya tidak komentar dulu. Saya sudah ditunggu untuk rapat," kilah Nindya seperti yang dikutip di kontan.
Sebaliknya, pemegang merek Biorf menyambut baik putusan tersebut. Kuasa Hukum PT Sintong Abadi, Adi Negara Siahaan mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, keberadaan merek Biorf memang bukan untuk meniru merek Biore. "Produknya saja berbeda. Biore produk perawatan wajah, sementara Biorf merupakan produk alat-alat rumah tangga," kata Edi.
Gugatan merek ini sudah berlangsung sejak bulan Maret lalu. Kao Corporation mendaftarkan merek Biore ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak 17 Juni 1982.
Sedangkan merek Biorf baru terdaftar pada 16 Januari 2012. Kao menganggap Biorf telah mendompleng merek Biore yang sudah lebih dulu terdaftar dan terkenal. (knc/bie)
|