Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Gugatan Sengketa Merek Biore Ditolak Hakim Pengadilan Niaga
Tuesday 29 May 2012 04:35:32
 

Logo Biore (Foto: Kao.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Beberapa waktu yang lalu, perusahaan asal Jepang, Kao Corporation harus gigit jari. Karena Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatannya, untuk membatalkan merek Biorf milik perusahaan lokal, PT Sintong Abadi.

Majelis hakim menilai, perushaan yang meproduksi Biore ini, tidak memiliki cukup bukti yang menguatkan bahwa kedua merek itu memiliki persamaan. "Oleh karena tidak cukup bukti, majelis hakim harus menolak gugatan," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, beberapa waktu yang lalu.

Karena tudingan adanya persamaan pada pokoknya tidak terbukti, maka majelis hakim pun juga tidak mempertimbangkan Biore sebagai merek terkenal yang harus dilindungi.

Kao Corporation sendiri belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah melakukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Kao, Nindya Kalangie belum mau berkomentar soal ini. "Saya tidak komentar dulu. Saya sudah ditunggu untuk rapat," kilah Nindya seperti yang dikutip di kontan.

Sebaliknya, pemegang merek Biorf menyambut baik putusan tersebut. Kuasa Hukum PT Sintong Abadi, Adi Negara Siahaan mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, keberadaan merek Biorf memang bukan untuk meniru merek Biore. "Produknya saja berbeda. Biore produk perawatan wajah, sementara Biorf merupakan produk alat-alat rumah tangga," kata Edi.

Gugatan merek ini sudah berlangsung sejak bulan Maret lalu. Kao Corporation mendaftarkan merek Biore ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak 17 Juni 1982.

Sedangkan merek Biorf baru terdaftar pada 16 Januari 2012. Kao menganggap Biorf telah mendompleng merek Biore yang sudah lebih dulu terdaftar dan terkenal. (knc/bie)




 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2