Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Gugatan Sengketa Pemilukada Kota Baubau Ditolak MK
Saturday 08 Dec 2012 08:34:03
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan Pasangan Calon Pemilukada Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Ibrahim Marsela-Muirun Awi (Perkara No. 86/PHPU.D-X/2012), dan MZ. Amril Tamim-Agus Feisal Hidayat (Perkara No. 87/PHPU.D-X/2012) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti menurut hukum, sehingga permohonan para Pemohon ditolak seluruhnya.

“Mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku ketua sidang putusan, saat membacakan dua putusan tersebut, Kamis (6/11) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. “Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” tambah Mahfud.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon, karena sebelumnya Termohon telah meloloskan Pasangan Calon AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa (Pihak Terkait) sebagai peserta Pemilukada. Padahal yang bersangkutan sedang sakit dan tengah menjalani masa perawatan karena menderita penyakit TBC yang sudah lama dan parah.

Terhadap dalil tersebut, kata Mahkamah dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti sedangkan Termohon telah membuktikan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani AS Tamrin. Hal demikian juga diperkuat dengan keterangan Panwaslukada Kota Baubau bahwa mereka tidak pernah menerima temuan dan/atau laporan dari Pengawas Pemilu, masyarakat, dan/atau Bakal Pasangan Calon terkait dengan dugaan AS. Tamrin, tidak memenuhi syarat kesehatan. “Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” terang Mahkamah.

Politisasi Birokrasi Tak Terbukti

Disisi lain Pemohon juga mendalilkan adanya politisasi birokrasi secara terstruktur, dan sistematis yang dilakukan pejabat Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pejabat Asisten tersebut juga mendukung dan bergabung dengan Bupati dan Wakil Bupati Buton untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2

“Dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan bahwa politisasi birokrasi yang dilakukan Pejabat Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait,” terang putusan Mahkamah No. 86 ini.

Sementara perkara No. 87, Pemohon mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 melalui Bupati Buton memobilisasi dan menekan 3.600 PNS Kab. Buton yang berdomisili di Kota Baubau. Namun, dalil tersebut dinilai oleh Pihak Terkait hanya mengada-ada, karena memobilisasi 3.600 orang adalah hal yang tidak mungkin.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Bupati Buton memerintahkan kepada jajaran PNS Kabupaten Buton untuk memenangkan Pihak Terkait. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” terang Mahkamah.

Dalam pendapat terakhirnya, Mahkamah mengatakan bahwa walaupun ada pelanggaran-pelanggaran lainnya, namun dalil Pemohon a quo tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum”.(su/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2