Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
HAKI
HAKI akan Dihadang Kendala Bahasa dan Huruf di Era AEC 2015
Saturday 28 Jun 2014 19:57:39
 

Acara Media Diskusi Dalam Rangka Menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Siapkah Sistem Hukum Indonesia dan Para Praktisi Hukum Menghadapinya?” di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.(bhc/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bahasa, Huruf dan Brand merupakan kendala yang akan menghantui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia pada era Ekonomi Asean Community (AEC) 2015. Prediksi itu disampaikan Justisiari Perdana Kusumah, SH, MH, praktisi hukum dan juga Managing Partner K & K Advokat di Jakarta, (27/6).

Menurut Justisiari, resep mengantisipasinya adalah dengan sistem “jemput bola” sejumlah kendala tersebut mampu diminimalkan terutama dalam aspek hukum.

“Pada era ekonomi asean 2015 sudah sepatutnya para praktisi hukum kita melakukan tindakan jemput bola atau dengan kata lain, masyarakat maupun pelaku bisnis dan hukum tidak saja sebagai market, namun bisa juga sebagai pro aktif. Sistem jemput bola ini dapat meminimalkan sengketa hukum pada HAKI. Misalkan perdagangan barang palsu dengan menggunakan Bahasa atau Huruf yang bisa saja sama, namun sebenarnya berbeda makna, “ ungkap Justi mencontohkan.

Pelaksaaan aturan hukum soal HAKI pada 2015 pun disebutkan akan mengadopsi Madrid Protokol jelang era AEC.

“Kita tinggal mengadopsi saja, karena perangkat hukum dan regulasi di sektor perdagangan dan Haki kita sudah memadai. Hanya bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia menghadapi era pasar bebas,” jelas Justi menambahkan.

Dikesempatan berikutnya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jenderal HAKI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, telah mempersiapkan perangkat hukum guna mengantisipasi peredaran produk palsu di era pasar bebas Asean, melalui peraturan Mahkamah Agung diyakininya, produk palsu yang dapat menghancurkan pasar di Indonesia, tak akan beredar.

“Saya yakinkan bahwa, produk palsu pada era bebas tahun depan tidak bisa beredar. Kalo mau masuk sejak awal kami telah cegah. Kedepan seharusnya kita lebih mempersiapkan produk berbasis ekonomi kreatif. Karena itu pangsanya luas. Adapun soal HAKI telah dijamin dengan aturan hukum," urainya.

“Yang kedua soal sumber daya manusia sudah sepatutnya siap menghadapi kompetisi. Karena market kita banyak sekali,” papar Ahmad Ramli, saat dijumpai BeritaHUKUM.com, usai berbicara pada Kerjasama strategis soal HAKI di era Ekonomi Asean 2015, yang dilakukan 2 Firma Hukum lokal dan satu Firma Hukum internasional, yaitu K&K Advokat dan NSMP Law Office dengan Firma hukum international adalah Bird & Bird, serta sekaligus acara, Media Diskusi Dalam Rangka Menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Siapkah Sistem Hukum Indonesia dan Para Praktisi Hukum Menghadapinya?” di Pullman Hotel, Menteng Jl. M.H. Thamrin No. 59, Jakarta Pusat.(bhc/boy)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2