Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
HMI Kecam Penyerangan Polisi ke Markas GPII dan PII, Kapolri Harus Tanggung Jawab
2020-10-15 07:58:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah polisi yang masuk dan melakukan penangkapan ke markas Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10) malam, menuai kecaman.

Terbaru, kecaman dilontarkan Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI).

Mereka memandang, tindakan tidak profesional dengan merusak fasilitas di maskas GPII dan PII itu merupakan bentuk tindakan represif aparat kepolisian.

Karena itu, PB HMI melayangkan protes atas kekerasan yang dilakukan polisi terhadap para demonstran yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Pj Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma Hardy di Jakarta, Rabu (14/10).

"Secara tegas, kami menyampaikan sikap protes dan mengecam keras atas aksi kekerasan dan sikap represi anggota kepolisian RI terhadap demonstran," ujarnya.

"Khususnya penyerangan terhadap sekretariat sahabat seperjuangan kami rekan-rekan PII dan GPII pada selasa lalu," sambung Arya.

Menurutnya, pihak kepolisian sangat berlebihan dalam menangani aksi demonstrasi penolakan omnibus Law Undang Undang Cipta kerja.

Tindakan Kapolri beserta anggotanya dalam memenuhi perintah Presiden Jokowi untuk menindak tegas demonstran merupakan sikap anti demokrasi yang tidak seharusnya dilakukan oleh institusi kepolisian.

Penyerangan terhadap PII dan GPII, ujar Arya, merupakan simbol kejahatan atas gerakan pemikiran generasi bangsa yang merupakan pewaris sah bangsa ini.

Bagi kami PII merupakan aset kecendekiawanan bangsa dan memiliki reputasi sejarah yang patut dihormati oleh siapapun.

"Secara historis, PII dan GPII merupakan saudara kandung HMI yang senantiasa memberikan sumbangsih positif bagi umat dan bangsa sejak awal berdirinya republik ini,"

"Ini bukan saja tentang PII dan GPII secara organisasional, ini tentang masa depan gerakan pelajar dan mahasiswa Indonesia," pungkasnya.

Polisi memasuki kompleks kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jalan Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat, Selasa (13/10) kemarin. Sebanyak 16 kader dari dua organisasi itu ditangkap.

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PII, Husin Tasrik Makrup, mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Aparat berdalih masuk ke sana untuk menyisir massa aksi yang terlibat kerusuhan. Padahal PII tidak mengikuti demonstrasi tersebut.

"Sekelompok aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan sweeping masa aksi Tolak UU Ciptaker yang terlibat kerusuhan," ujar Husin dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Tak hanya masuk, kata dia, aparat juga menembakkan gas air mata ke arah kantor PB PII dan PW PII Jakarta. Para pengurus sontak berupaya menyelamatkan diri. Namun, aparat justru berupaya mendobrak masuk.

Lantas aparat menyerang dan memukul para kader PII. "Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan sekretariat PII Jakarta," ucapnya.

Mereka lantas ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya. Total ada 10 kader PII yang diamankan. Mereka adalah Anja Hawari Fasya (Ketua Umum PW PII Jakarta) , Moch Syafiq Lamenele (Ketua Umum PD PII Jakut), Miqdadul Haq (Bendum PD PII Jakut), Khaerul Hadad (Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta), dan Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta).

Selanjutnya, Zaenal Abidin (Kader PII Jakut) , Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta), Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta), Asep Saefurrahman (PB PII) dan Zulherman (PB PII).

Koordinator Pusat brigade GPII, Sapiul Aman, mengatakan kader GPII turut ditangkap dalam insiden itu sebanyak enam orang. "16 orang (totalnya). 6 orang kader GPII dan PII 10 kader. GPII dan PII beda organisasi, tapi kami satu rumpun," kata Sapiul.

Sapiul menambahkan, sejumlah kader PII diserang oknum aparat sampai luka-luka. "Itu darah yang berceceran dari anak PII, infonya sih dipopor," katanya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di lokasi kejadian, memang tampak kantor dua organisasi itu hancur berserakan. Tampak dalam salah satu ruangan, sejumlah meja dan pecahan kaca berserakan. Tampak juga darah di lantai ruangan itu.

PB PII mengecam aksi penyerangan dan perusakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Sementara, Pembelaan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terhadap mahasiswa yang ditahan polisi karena demontrasi tolak pengesahan UU Ciptaker yang berujung ricuh patut diacungi jempol.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra ini sebelumnya menjaminkan dirinya untuk pembebasan jurnalis dan aktivis mahasiwa denga tema demo yang sama pada, 8 Oktober 2020 lalu. Malam tadi (Rabu, 14/10), Habibukrohman kembali mendatangi Polda Metro Jaya menemui 11 kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sempat diamankan polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Habiburokhman mengaku telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Dalam pertemuan itu, Habiburokhman meminta 11 kader PII tersebut dibebaskan malam ini.

"Kami dalam rangka menindaklanjuti pemberitahuan dari teman-teman PII, Pelajar Islam Indonesia, terkait penangkapan terhadap aktivis PII kemarin," terang Habiburakhman.

"Alhamdulillah tepat pukul 23.55 WIB, teman-teman PII, GPI dan GPII yang kemarin ditangkap di Menteng bebas semua bisa berkumpul kembali bersama keluarga," sambungnya.

Habiburokhman pun berharap setelah selesi dari masalah hukum semuanya tidak terpapar Covid-19.

"Semoga setelah selesai masalah hukum, rekan-rekan kita ini tidak terpapar virus covid," kata Habiburokhman di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10).(dbs/rmol/ruh/pojoksatu/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2