Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejari Kaur
HUT Kejaksaan Negeri Ke 58: Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri
2018-07-23 13:08:30
 

tampak Kajari Kaur: Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH saat foto bersama jajarannya.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati Hari Kejaksaan, Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan acara untuk memperingatinya dengan beberapa kegiatan, Senin (23/7).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH saat sambutan mengajak kepada keluarga besar Kejaksaan Negeri Kaur untuk bersyukur kepada Tuhan dan rekan media, "patut bersyukur terhadap nikmat pemberian dari Allah selama ini. Juga berterima kasih terhadap rekan pers yang telah banyak membantu memberikan informasi penanganan hukum kepada masyarakat selama ini, menjadikan masyarakat semakin cerdas dan paham akan Hukum," ungkap Douglas Pamino, Senin (23/7).

Kajari juga menambahkan bahwa, tanpa pers Kejaksaan sulit untuk memberikan informasi dengan masyarakat seperti program baru yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Kaur dari Kasi pengelolaan barang bukti dan barang sitaan terkait proyek perubahan, sebagai meja informasi yang menyiapkan seperangkat alat komputer yang lengkap untuk memantau barang sitaan yang ada di Kejaksaan Negeri Kaur dengan muda dan transparan .

"Kejaksaan akan selalu meningkatkan pelayanan serta kinerja kedepannya agar pelayanan dengan sepenuh hati menjaga negeri dapat tercapai," ujar Kajari Douglas Pamino.

Sementara, setela acara berlangsung Kejaksaan Kaur juga melakukan konferensi pers dengan para awak media terhadap adanya keberhasilan penyelamatan uang negara, terkait kasus penyimpangan pembuatan jembatan di kecamatan Tanjung Kemuning senilai Rp. 1.065.072.927,43,- yang menjadi bukti keberhasilan Kejaksaan Kaur.(bh/aty)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2