JAKARTA, Berita HUKUM - Anggaran Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu tahun 2013 ini mencapai Rp 7,3 triliun. KPU dijadwalkan sudah menggunakan anggaran tersebut.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan selama ini pihaknya belum bisa menggunakan anggaran tersebut.
"Karena ketiadaan anggaran pada bulan lalu, badan ad hoc batal kami bentuk. Setelah turun, rencananya kami akan membentuk badan ini," ujar Ferry di kantornya, Sabtu (13/4).
Menurut Ferry, sebagian besar anggaran KPU pada 2013 akan digunakan untuk membayar gaji. "60 persen untuk pembayaran gaji, sisanya sekira 40 persen untuk logistik, sosialisasi dan teknis penyelenggaraan," tandasnya.
Dia mengatakan, penggunaan anggaran KPU akan berjalan dengan akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk terus mengawasi.
“Adapun anggaran tahun 2014, KPU menganggarkan Rp 16 triliun. Namun, saat ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.(rm/ipb/bhc/opn) |