Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Hadapi Pemilu, KPU Gunakan Anggaran 7,3 Triliun
Sunday 14 Apr 2013 09:50:20
 

Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggaran Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu tahun 2013 ini mencapai Rp 7,3 triliun. KPU dijadwalkan sudah menggunakan anggaran tersebut.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan selama ini pihaknya belum bisa menggunakan anggaran tersebut.

"Karena ketiadaan anggaran pada bulan lalu, badan ad hoc batal kami bentuk. Setelah turun, rencananya kami akan membentuk badan ini," ujar Ferry di kantornya, Sabtu (13/4).

Menurut Ferry, sebagian besar anggaran KPU pada 2013 akan digunakan untuk membayar gaji. "60 persen untuk pembayaran gaji, sisanya sekira 40 persen untuk logistik, sosialisasi dan teknis penyelenggaraan," tandasnya.

Dia mengatakan, penggunaan anggaran KPU akan berjalan dengan akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk terus mengawasi.

“Adapun anggaran tahun 2014, KPU menganggarkan Rp 16 triliun. Namun, saat ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2