Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aisyiyah
Haedar Sebut 'Aisyiyah Miliki 5 Karakter dalam Kiprahnya Sebagai Gerakan Perempuan
2017-05-20 10:03:01
 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Resepsi Milad 100 tahun 'Aisyiyah.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Resepsi Milad 100 tahun 'Aisyiyah menyampaikan bahwa memasuki abad keduanya, 'Aisyiyah memiliki dinamika yang cukup signifikan. Selain itu, Haedar juga mengatakan bahwa 'Aisyiyah memiliki 5 karakter yang berbeda jika dibandingkan dengan organisasi perempuan lainnya.

Pertama, Aisyiyah memiliki karakter utama sebagai gerakan Islam, Haedar mengatakan segala bentuk program ataupun gerakan yang berkembang di 'Asiyiyah tidak terlepas pada karakter 'Asiyiyah yaitu harakatul Islam yang sebagaimana Muhammadiyah, memahami Islam secara komprehensif dalam dimensi aqidah, ibadah dan duniawiyah.

"Hal inilah yang harus menjadi spirit pergerakan 'Aisyiyah di abad keduanya," ucap Haedar, Jumat (15/5) di Sportorium UMY.

Kedua, 'Aisyiyah memiliki karakter sebagai gerakan Islam berkemajuan. Haedar menegaskan bahwa pondasi Islam berkemajuan harus menjadi identitas yang khas bagi 'Aisyiyah.

"Posisinya adalah wasathiyah. Ketika berhadapan dengan dua arus ekstrem gerakan perempuan di Indonesia dan juga di dunia, 'Aisyiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan pasti bisa belajar untuk lebih tawazun," imbuh Haedar.

Ketiga, 'Aisyiyah memiliki karakter sebagai gerakan sosial kemasyarakatan di jamaah dan akar rumput. "Tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama dan kedaerahan, di akar rumpul itulah rumah kita dan tempat kita berkiprah tak pernah lelah," ucap Haedar.

Keempat, yaitu sebagai gerakan beramalusaha. Amal usaha telah menjadi ciri Muhammadiyah dan juga 'Aisyiyah yang membedakannya dengan organisasi pergerakan lainnya.

"Berbagai upaya yang dilakukan melalui amal usaha sesungguhnya itu merupakan manifestasi dari Islam sebagai dinul amal," tukas Haedar.

Diakhir Haedar mengatakan bahwa 'Aisyiyah merupakan gerakan kebangsaan. "Muhammadiyah dan 'Aisyiyah sebagai bagian dari pendirian bangsa Indonesia menurut tidak boleh lari dari segala permasalahan yang dihadapi oleh bangsa. Oleh karenanya, peran kebangsaan 'Aisyiyah dan Muhammadiyah harus terus digelorakan sebagai bagian dari panggilan harakatul Islam," pungkas Haedar.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Aisyiyah
 
  FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional
  Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bangun Masjid Walidah Dahlan Setinggi 7 Lantai!
  Anies Baswedan: 93 Tahun Nasyiatul Aisyiyah Telah Memberikan Kemajuan Bagi Kehidupan Perempuan Indonesia
  Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
  Tidak Hanya Kuantitas, Aisyiyah Dapat Besar karena Didukung dengan Aktualisasi Gerakan Amaliah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2