Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Hak Bertanya dan Hak Interpelasi Merupakan Hak Anggota DPR RI
2016-08-16 19:31:03
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon mempersilahkan anggota DPR yang ingin menggunakan hak bertanya dan hak interpelasinya terhadap Presiden. Hal tersebut diungkapkannya menyusul pertanyaan wartawan atas adanya wacana dari anggota DPR, yang ingin mengajukan hak interpelasi atas permasalahan Dwi Kewarganegaraan Archandra, Mantan Menteri ESDM yang baru saja diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo kemarin.

"Hak bertanya dan hak interpelasi itu merupakan hak anggota DPR, silahkan saja yang ingin mempergunakan haknya itu, kita tunggu. Jika ada dua puluh lima orang dan lebih dari dua fraksi ya bisa saja diajukan hak itu. Itu hak anggota. Namun apakah nanti hak itu perlu dilanjutkan atau tidak, nanti kita lihat," ujarnya seusai Sidang Paripurna DPR RI dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2017 beserta Nota Keuangannya, di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Selasa (16/8).

Dilanjutkan Fadli, sampai saat ini hak itu memang jarang digunakan. Namun melihat kejadian tentang adanya menteri yang memiliki dua kewarganegaraan itu merupakan kejadian yang baru pertama kali terjadi di Indonesia yang notabene merupakan negara besar.

"Hak itu juga jarang digunakan. Ini kejadian baru pertama kali terjadi. Di sebuah negara besar tiba-tiba ada suatu kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana ada menteri dengan dwi kewarganegaraan. Walaupun kita mendukung semangat untuk membawa orang-orang yang punya keterampilan dan keahlian yang ada di luar negeri untuk kembali ke tanah air. Kalau saya pribadi sebenarnya mendukung Archandra, tapi masalah paspor dan kewarganegaraan ini kan masalah undang-undang. Ini masalah dalam proses rekruitmen, keteledoran dari Presiden sendiri," pungkasnya.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2