Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penyadapan
Hakim AS: Penyadapan 'Tak Melanggar UU'
Sunday 29 Dec 2013 10:21:15
 

NSA jadi bulan-bulanan kritik pegiat kebebasan sipil dan negara asing karena dianggap melanggar hak privasi.(Foto: Reuters)
 
NEW YORK, Berita HUKUM Seorang hakim federal AS menyatakan bahwa kegiatan mata-mata yang dilakukan massal terhadap jaringan telepon warga Amerika oleh aparat inetelejen negara itu legal, berselang sepekan setelah hakim lainnya mengeluarkan putusan sebaliknya.

Hakim Distrik New York William Pauley melukiskan kegiatan mata-mata itu sebagai "pukulan balasan" terhadap aksi teror jaringan al-Qaeda.

Menurut Hakim Pauley kegiatan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) mengawasi warganya bahkan mungkin dapat mencegah terjadinya serangan 9/11.

Sebaliknya pekan lalu seorang hakim federal di Washington DC memutus aksi pengintaian massal "kemungkinan tak konstitusional" dan bersifat seperti gambaran negara totaliter gaya penulis "Orwell".

Putusan Hakim Pauley diumumkan, Jumat (27/12) dengan argumen bahwa, "titik imbang antara ekuitas dan kepentingan publik sangat condong kepada posisi pemerintah".

"Hak untuk bebas dari penggeledahan dan penangkapan adalah fundamental, tapi bukan absolut."

Sangat Mengecewakan

Putusan ini sangat mengecewakan Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), yang mula-mula mengajukan gugatan dan mereka bertekad akan banding.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini, karena salah menafsir statuta yang terkait, mengabaikan implikasi pelanggaran privasi dari program penyadapan pemerintah," kata Deputi Direktur Hukum ACLU, Jameel Jaffer.

Sebaliknya pemerintahan Obama yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi target cemoohan dan kritik menyambut hangat putusan hakim ini.

"Kami senang karena program penyadapan metadata telepon NSA dinyatakan sah," kata Juru Bicara Departemen Kehakiman AS, Peter Carr kepada BBC.

Putusan lain, yang menyebut penyadapan massal melanggar UUD, dinyatakan sementara belum berlaku karena KEmentrian kehakiman AS mengajukan banding. Akibatnya kegiatan merekam aktivitas telepon warga tetap dapat dilakukan oleh NSA.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penyadapan
 
  Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
  Trump Menuding Obama Menyadap Teleponnya
  Demokrat Wacanakan Hak Angket Sikapi Indikasi Penyadapan SBY
  Penyadapan Harus Atas Permintaan Penegak Hukum
  Cara Cek Apakah Telepon Anda Disadap?
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2