Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Karyawan CitiBank
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
Tuesday 31 Jan 2012 01:32:34
 

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Sidang lanjutan kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1). Sidang yang menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, hanya dihadiri satu saksi.

Atas keadaan ini, majelis hakim yang diketuai Gusrizal sempat melontarkan kekesalannya. Pasalnya, proses persidangan perkara ini berjalan lamban. Terlebih, batas waktu persidangan tinggal 30 hari lagi, padahal agenda sidang masih cukup panjang. Ia pun mengeluarkan peringatan kepada tim penuntut umum. Jaksa diminta menghadirkan para saksi secara sungguh-sungguh.

Kekesalan hakim ini sendiri, terlontar menyusul permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan Surjati T Budiman, nasabah Citibank yang melaporkan pembobolan atas rekeningnya. Pasalnya, sang saksi pelapor belum pernah dihadirkan di persidangan.

Sementara dalam persidangan itu, saksi yang hadir adalah mantan Kepala Cabang Bank BRI Hartono. Ia menerangkan bahwa pengajuan kredit oleh terdakwa untuk pembelian mobil Mercedes Bens tipe Coupe senilai Rp 1,4 miliar. "Tapi baru dua kali membayar cicilan, sudah ada kasus ini. Angsuran per bulannya sekitar Rp 38 juta," jelas dia.

Saksi Hartono pun mengaku tidak mengetahui asal uang yang digunakan terdakwa Malinda Dee untuk membayar cicilan tersebut. Mobil mewah yang dibeli pada 11 Januari 2011 itu, bukan atas nama Malinda Dee, melainkan anaknya, Siti Nurdenise. "Tidak ada keterangannya dalam slip transfer pembayaran," ucapnya.

Sekadar informasi, Malinda Dee memang memiliki sederet mobil mewah dari hasil kejahatannya. Sebut saja dua unit mobil Ferrari, satu unit Hummer, dan Mercedez Benz. Untuk Marcedez, tambah Hartono, kini disita Mabes Polri. Sedangkan surat-suratnya dikuasai pihak bank.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Melinda Dee dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Karyawan CitiBank
 
  MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
  JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
  Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
  Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
  Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2