Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Hakim Minta Militer Hentikan Tes Keperawanan
Wednesday 28 Dec 2011 01:01:32
 

Tes keperawanan terjadi setelah militer mengosongkan Lapangan Tahrir dan dilakukan terhadap pendemo wanita sebagai bentuk hukuman (Foto: AP Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Kairo, Mesir, Selasa (27/12), memerintahkan militer menghentikan pemeriksaan paksa keperawanan bagi tahanan perempuan di penjara-penjara militer.

Pengadilan Administratif Kairo memenangkan gugatan Samira Ibrahim yang menuduh militer Mesir memaksanya menjalani tes keperawanan, setelah dia ditangkap dalam aksi unjuk rasa di Lapangan Tahrir pada Maret 2011 lalu.

"Pengadilan memutuskan bahwa pelaksanaan prosedur pemeriksaan keperawanan terhadap perempuan di penjara militer harus dihentikan," kata hakim Aly Fekry, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Samira Ibrahim merupakan salah seorang dari beberapa wanita yang dilaporkan dipaksa menjalani pemeriksaan keperawanan setelah mereka ditahan militer. Ratusan aktivis yang menghadiri sidang sontak bersorak begitu putusan dibacakan.

Sejumlah wanita dan organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa militer Mesir menggunakan tes keperawanan sebagai bentuk hukuman. Organisasi-organisasi HAM menyatakan bahwa tes keperawanan merupakan bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat.

Mereka menuntut pihak berwenang memproses siapapun yang bertanggung jawab atas penerapan tes keperawanan. Berbagai unjuk rasa digelar selama beberapa pekan terakhir guna menentang serangan terhadap pengunjuk rasa perempuan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2