Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Hakim Minta Militer Hentikan Tes Keperawanan
Wednesday 28 Dec 2011 01:01:32
 

Tes keperawanan terjadi setelah militer mengosongkan Lapangan Tahrir dan dilakukan terhadap pendemo wanita sebagai bentuk hukuman (Foto: AP Photo)
 
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Kairo, Mesir, Selasa (27/12), memerintahkan militer menghentikan pemeriksaan paksa keperawanan bagi tahanan perempuan di penjara-penjara militer.

Pengadilan Administratif Kairo memenangkan gugatan Samira Ibrahim yang menuduh militer Mesir memaksanya menjalani tes keperawanan, setelah dia ditangkap dalam aksi unjuk rasa di Lapangan Tahrir pada Maret 2011 lalu.

"Pengadilan memutuskan bahwa pelaksanaan prosedur pemeriksaan keperawanan terhadap perempuan di penjara militer harus dihentikan," kata hakim Aly Fekry, seperti dikutip kantor berita Reuters.

Samira Ibrahim merupakan salah seorang dari beberapa wanita yang dilaporkan dipaksa menjalani pemeriksaan keperawanan setelah mereka ditahan militer. Ratusan aktivis yang menghadiri sidang sontak bersorak begitu putusan dibacakan.

Sejumlah wanita dan organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa militer Mesir menggunakan tes keperawanan sebagai bentuk hukuman. Organisasi-organisasi HAM menyatakan bahwa tes keperawanan merupakan bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat.

Mereka menuntut pihak berwenang memproses siapapun yang bertanggung jawab atas penerapan tes keperawanan. Berbagai unjuk rasa digelar selama beberapa pekan terakhir guna menentang serangan terhadap pengunjuk rasa perempuan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2