JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesaksian korban Mef Paripurna (21), mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas swasta, mengungkap saat kronologi kejadian yang menimpanya di tempat hiburan malam domain club di Senayan City Jakarta Pusat.
Bahwa saa itu korban bersama dua rekannya Gama dan Bella sekitar pukul 11:30 WIB masuk ke club malam di Senayan City. Korban mengatakan, "saya sempat minum vodka namun tidak sampai mabuk," ujar saksi korban.
Selanjutnya karena keadaan sangat padat dan sempat terjadi cekcok di dalam club, korban Mef memilih keluar dan duduk di tangga basement sambil menunggu kedua rekan korban.
Namun korban melihat terdakwa Diego Michiels beserta 3 rekannya keluar dari club dan sempat ribut dengan petugas security domain club. Kejadian naas itu bermula sekitar pukul 02:00 WIB.
Awalnya teman Diego mendorong serta memukul hingga korban terjatuh. Sedetik kemudian, Diego ikut menendang korban berkali-kali. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek, dan mendapat 8 jahitan, serta patah tulang rawan mata.
"Kemudian saya langsung dibawa petugas security ke Rumah Sakit Permata Hijau. Yang mengangkat saya security dari pihak domain grup. Tetapi, kuliah saya sangat terganggu akibat kejadian ini," ungkapnya.
Menanggapi keterangan saksi ini, Diego sendiri tidak membantahnya. Sementara rekan Diego, yang juga terdakwa kedua Satria membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan tidak ada melakukan pemukulan, serta tidak merasa bersalah hingga tidak perlu meminta ma'af pada korban.
Dalam pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nawawi terlihat mengarahkan kedua terdakwa untuk mengakui kesalahannya dan meminta ma'af kepada korban Diego.
"Saya mau suatu saat lihat kalian berdua berjalan sambil berangkulan, karena kalian ini sama satu tujuan suka ke club malam," ujar Nawawi.
Aksi hakim Nawawi ini sempat diteriaki "lebay" oleh pengunjung sidang. Nawawi ingin kedua terdakwa dan korban tidak ada rasa saling dendam.
Sementara korban, Mef Paripurna mengatakan secara moril sudah mema'afkan semua terdakwa, dan mengikhlaskan apa yang menimpanya dianggap sebagai musibah. Sidang yang berlangsung hingga sore hari ini akhirnya ditunda pada Selasa (29/1) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(bhc/put) |