SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana dan Medan Parulian serta Abdul Gani sebagai anggota, Kamis (7/3) kembali menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendrikus Gamas terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas kesehatan Kabupaten Kubar.
"Menjatuhkan putusan, menghukum terdakwa Hendrikus Gamas dengan putusan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar I Gede Suarsana Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuh Majelis Hakim terhadap terdakwa Hendrikus Gamas sama dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya juga Dian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor dari Kejaksaan Negeri Melak. Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai, sesuai keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan, terdakwa secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, demikian juga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara, terang Majelis Hakim.
Kasus yang menjerat terdakwa Hendrikus Gamas ketika mendapatkan Proyek Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun 2008 dengan anggaran Rp 288.885.000, dengan menggunakan bendera lain dari Perusahan Viktoria Hendri adalah ibu kandung terdakwa dengan memberikan Fee 10%, yang mana Dirutnya adalah Maria Dewi, istri terdakwa.
Proyek pengadaan Mobil Dinas tersebut dengan jangka waktu 120 hari, namun sampai batas waktu tersebut terdakwa belum memperlihatkan mobil, padahal anggaran tersebut sudah dicairkan semua oleh terdakwa dan memasukkan dalam rekening Maria Dewi, jelas Hakim.
"Dari anggaran Rp 288.885.000, telah terlebih dahulu mencairkan 30% atau Rp 86.656.000, untuk panjar mobil, namun hanya membayarkan Rp 10 juta sisanya Rp 76.656.000, terdakwa gunakan sendiri, dan sisanya Rp 202.000.000 terdakwa masukkan ke rekening Maria Dewi," tutur Majelis Hakim.
Sampai dengan batas akhir 20 Desember 2008, terdakwa meminta perpanjangan waktu sampai (28/12), namun barangnya tidak ada, dan terdakwa hanya membuatkan surat penyerahan barang seolah-olah barang atau mobil tersebut sudah ada dengan jenis warna merah, namun uang tersebut diambil Viktoria untuk pembelian Sapi, sehingga jelas terdakwa melanggar Kepres Nomor 80, pungkas Majelis Hakim.(bhc/gaj) |