Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Hakim Tunda Vonis Gugatan Pencurian Pulsa
Thursday 02 Feb 2012 22:03:08
 

David Tobing menolak berdamai dengan PT Telkomsel (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menunda pembacaan putusan sidang perkara gugatan pencurian pulsa yang diajukan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk. Alasan penundaan tersebut, atas permintaan pihak penggugat David Tobing, karena dirinya bersama kuasa hukum tidak dapat hadir dalam persidangan ini.

Majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya, akhirnya menetapkan sidang ditunda hingga Kamis (9/2). “Sidang ditunda hingga satu minggu ke depan. Penundaan ini atas permintaan kami. Saya telah berkirim surat kepada majelis, tak bisa menghadiri persidangan hari ini,” kata David Tobing yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Meski ditunda, David sangat berharap permohonan gugatan perdatanya itu dikabulkan majelis hakim. Pihaknya pun merasa yakin bahwa hakim akan mengabulkan gugatannya itu. Pasalnya, dari fakta persidangan serta sejumlah bukti, pihak tergugat, yakni Telkomsel telah salah memberikan layanan aplikasi Opera Mini kepada dirinya.

"Telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan. Jadi tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak gugatan saya. Nantinya, dengan putusan ini, pihak operator selular tidak lagi seenaknya memotong pulsa atau menambah biaya tagihan pelanggannya," papar dia.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian material Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan yang sebesar Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan singkat (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih, karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu baru dihentikan Telkomsel, tiga hari setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2