Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Penerapan Ganjil Genap
2016-07-26 18:20:09
 

Ilustrasi. Plang pemberitahuan uji coba pembatasan kendaraan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan mobil dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada Rabu 27 Juli 2016, jam operasional pemberlakuan aturan ganjil genap sama seperti aturan 3-1.

Penerapan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dalam kalender, jika tanggal ganjil maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan pelat ganjil, begitu juga sebaliknya. Jika tanggal genap maka kenderaan yang boleh melintas adalah kenderaan pelat genap.

Berikut ini beberapa hal mendasar yang perlu untuk ketahui.

Jalan mana saja berlakunya ganjil genap?
Untuk sementara ini, Polda menetapkan wilayah-wilayah berikut: Jl. Sisingamangaraja, Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl. Gatot Soebroto (antara jalan layang Senayan sampai perempatan Kuningan).

Jam berapa berlakunya ganjil genap?
Pagi pukul 07.00-10.00 dan Sore pukul 16.00-20.00, berlaku pada hari Senin sampai Jumat. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Kapan masa uji coba ini berlaku?
Masa uji coba ditetapkan dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah itu mulai 30 Agustus 2016 aturan ini akan berlaku penuh dengan sanksi yang mengikat bagi para pelanggar aturan.

Apa ada pengecualian?
Tentu. Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan rombongan presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara (dengan kode plat nomor RI), pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang yang mendapat dispensasi dan kendaraan dengan plat dinas.

Sanksinya bagi yang melanggar?
Pada masa uji coba, setiap pelanggaran akan mendapat blangko teguran warna merah dari polisi dan nomor kendaraan pelanggar akan didokumentasikan. Lewat masa uji coba, pelanggaran akan mendapat bukti pelanggaran atau tilang dan diproses sesuai hukum. Polisi juga memperingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan plat nomor palsu. Jika ketahuan, baik masa uji coba atau tidak, pengemudi akan dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Harapannya?
Dengan berlakunya pelat ganjil genap sesuai tanggal kalender akan mengurangi kenderaan pada hari-hari tertentu, sehingga mengurangi kemacetan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2