Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Habib Rizieq
Hamdan Zoelva: Penembakan 6 Laskar FPI Tragis Dan Ada Dugaan Pelanggaran HAM Berat
2020-12-21 00:40:33
 

Presidium Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) karena ditembak oleh Polisi merupakan kejadian yang luar biasa.

Begitu yang disampaikan oleh Presidium Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Hamdan Zoelva saat menyampaikan pengantar diskusi bertema "Polisi, FPI dan HAM" secara daring.

"Tewasnya 6 orang anggota FPI di jalan tol sangat mengagetkan. Saya betul-betul merasa bahwa begitu mudahnya nyawa anak bangsa dicabut, melayang, hilang karena alasan penegakan hukum," ujar Hamdan Zoelva seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (20/12).

Menurut Hamdan, seorang teroris pun tidak bisa dilakukan dengan tindakan sadis dengan alasan apa pun. Kecuali dalam keadaan yang tidak bisa dihindarkan oleh aparat penegak hukum.

"Tapi ini sangat tragis memang, 6 orang (meninggal). Dari informasi awal yang kami peroleh, ini suatu tindakan yang sangat mengkhawatirkan dari sisi tindakan hukum," kata Hamdan.

Hamdan menyoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Dari gambaran sepintas, ada dugaan pelanggaran HAM berat di sana, karena terjadi tewasnya 6 orang itu, ada dugaan memang ada terjadi pelanggaran HAM yang berat," jelas Hamdan.

"Kita nanti akan melihat apakah memang seperti disampaikan pihak kepolisian sebagai tindakan yang tegas dan terukur, ataukah tindakan tegas yang out of flow. Ini yang akan kita lihat nanti, hasil penyelidikan ini," sambungnya.

Diskusi tersebut turut diikuti beberapa narasumber, di antaranya Profesor Hafid Abbas, Profesor Hasim Purba, Abdullah Hehamahua, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Supriyono B. Sumbogo.

Sedangkan enam orang penanggap adalah, Umi Rozah Aditya, Erdianto Effendi, Cakra H. Santosa, Jum Anggriani, Herlambang Perdana Wiratraman, dan Fahri Bachmid.(JamaludinAkmal/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2