Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Harakah Majelis Taklim (HMT): Wadah Dakwah yang Moderat dan Rahmatan Lil Alamin
2022-03-20 10:09:20
 

Keterangan foto: Ustazah Anifah Qowiyatun, Ketua Panitia acara Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja HMT (Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelantikan pengurus dan rapat kerja Harakah Majelis Taklim (HMT) tingkat wilayah dan cabang seluruh DKI Jakarta, resmi diselenggarakan pada Sabtu, 19 Maret 2022 di Hotel Mercure Jakarta.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini, mengusung tema "Mewujudkan Dakwah Aswaja Al Nahdiyah untuk Islam yang Rahmatan Lil alamin".

Ustazah Anifah Qowiyatun, selaku ketua panitia acara menyampaikan rasa syukur dan harapannya atas pelantikan pengurus baru periode 2021-2026. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para panitia dan dermawan anggota HMT yang telah menginfaqkan sebagian rezekinya demi terselenggaranya acara tersebut.

"Tentunya acara ini tidak terlepas dari kerja keras panitia yang sudah sangat solid saling membantu demi kelancaran acara. Begitu juga dengan para dermawan anggota HMT DKI, pengurus pusat, dan teman-teman yang telah menginfakkan sebagian rezekinya demi terselenggaranya acara ini. Semoga Allah meridai niat baik kita," jelasnya.

Ia berharap, Ketua Harakah Majelis Taklim baru bisa menjadi wadah dakwah yang moderat, wasathiyah dan rahmatan lil alamin.

"Dengan dilantiknya Hj. Afifah dan dilanjutkan dengan rapat kerja, semoga semuanya lancar dan menghasilkan program yang bermanfaat untuk ummat dan Allah berikan kekuatan untuk melaksanakannya. Tentunya atas dukungan semua pihak. Semoga HMT DKI nantinya bisa menjadi wadah dakwah yang moderat, wasathiyah, dan rahmatan lil alamin," imbuhnya.

Berdirinya organisasi HMT yang semula bernama Halaqah Majelis Taklim ini, menjadi sebuah Lembaga yang berkekuatan hukum melalui akta notaris nomor 02 tanggal 12-05-2019 oleh notaris Mohamad Yoga.

Kehadiran HMT diharapkan mampu berkontribusi memajukan warga majelis taklim khususnya dan bangsa Indoneisa umumnya agar terus berkembang, maju, mandiri, berakhlak mulia dengan bingkai Islam Ahlussunnah waljamaah Al Nadhiyyah melalui visi HMT yaitu mencerdaskan , mendamaikan, dan mensejahterakan.

Sementara itu, Pembina HMT dan juga Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menyampaikan dukungan atas terselenggaranya acara pelantikan dan rapat kerja Harakah Majelis Taklim periode 2021-2026.

Melalui rekaman video yang berdurasi beberapa menit, Menaker berharap program organisasi yang dirumuskan oleh Harakah Majelis Taklim (HMT) bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuannya.

"Saya ucapkan selamat atas pelantikan pengurus dan rapat kerja HMT. Semoga acara berjalan lancar dan bisa menjalankan program yang telah dirumuskan sesuai cita-cita. Semoga terwujud Majelis Taklim yang mencerdaskan, mendamaikan, dan mensejahterakan masyarakat," kata Menaker.

Majelis Taklim (MT) merupakan Lembaga dakwah yang memiliki peran strategis untuk meningkatkan pemahaman , penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam, serta menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (PMA No.29 Tahun 2019)

Majelis Taklim juga sebagai Lembaga Pendidikan diniyah non-formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta (PP.KEMENAG RI No.55 Tahun 2007).

Secara historis awal mula (embrio) kehadiran MT telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW di Baitul Arqam (rumah Muhammad bin Abil Arqam) di Kota Makkah. Kemudian dilanjutkan di Masjid Nabawi, Kota Madinah dan terus berkembang sampai ke Indonesia (Khadijah: Disertasi, 2014).

Oleh sebab itu, Majelis Taklim menjadi wahana interaksi, relasi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat dengan para ustaz ustazah dan semua anggota jamaah tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu. Menurut data EMIS 2005, jumlah Majelis taklim di seluruh Indonesia mencapai kurang lebih 350.000. Status MT menjadi Lembaga tersendiri yang telah dilindungi oleh Undang-undang Pendidikan Nasional (UU Pendidikan Nasional Tahun 2003).

Dengan pemikiran diatas, maka didirikanlah organisasi HMT melalui forum terbuka yang didukung oleh beberapa provinsi di Indonesia. Kehadirannya merupakan bagian penting untuk menjalankan dan mewujudkan visi misinya yakni:

1. Menjadikan Majelis Taklim sebagai penggerak yang mampu mencerdaskan, mendamaikan dan mensejahterakan.

2. Mewujudkan syiar dan dakwah Islam yang moderat dan wasathiyah yaitu berada di tengah-tengah dengan adil dalam menyampaikan ajaran-ajarannya.

3. Menumbuhkan semangat untuk tetap belajar dan mencari ilmu sepanjang hayat dengan berbagai media yang akurat dan guru yang bersanad.

4. Menjadikan Majelis Taklim sebagai pusat pembelajaran juga sebagai basis pemberdayaan ekonomi umat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

5. Melakukan berbagai ikhtiar dalam rangka mencapai cita-cita nasional dan mewujudkan Negara yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur, dalam bingkai NKRI.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2