Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gas Elpiji
Harga Elpiji 12 Kilogaram di Tingkat Pengecer Kota Singkawang Bervariasi
Saturday 11 Jan 2014 13:59:56
 

Gas Elpiji 12 Kg.(Foto: Istimewa)
 
SINGKAWANG, Berita HUKUM - Kebijakan Pertamina yang kembali menurunkan harga elpiji 12 kilogram dari semula Rp139.900 menjadi sekitar Rp 82.200 per tabung, belum berjalan efektif di pasran. Meski sudah ada pedagang yang menurunkan harga, namun masih di kisaran Rp 100.000.

Aliong, salah satu pengecer di jalan Saman Bujang, mengaku menjual elpiji 12 kilogram dengan harga Rp100.000- Rp120.000. “Harga masih bervariasi. Ini membuat kami binggung untuk menentukan harga,” katanya, Jumat (10/1).

Meski banyak pedagang yang tetap menjual dengan harga Rp130.000, namun ada pula yang memilih menurunkan harga.

Soni, salah satu pemilik warung sembako, langsung menurunkan harga setelah mengetahui kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah. “Hari ini harga elpiji 12 kg sudah turun, yang sebelumnya Rp130.000 sekarang menjadi Rp108.000,” ungkap Soni.

Namun, ia tidak bisa menjamin harga tabung gas yang dijualnya akan stabil, sebab beberapa hari ini gas yang dijualnya masih stok lama. “Untuk harga besok, mengikuti harga dari agen,” katanya.(edy/tob/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gas Elpiji
 
  Polisi Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Non-subsidi di Depok dan Tangerang Selatan
  Gaskita Pintar Siap Layani 154.000 Jargas Rumah Tangga di DKI Jakarta
  Pemerintah Tak Pernah Miliki Rencana Gas Elpiji Subsidi Tepat Sasaran
  Tekan Kerugian, Pertamina Sesuaikan Harga Jual Elpiji 12 kg
  Inilah Ciri-ciri Tabung Gas Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2