Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Jokowi
Harimau Jokowi Layangkan Gugatan Perdata kepada Prabowo terkait Selang Cuci Darah RSCM
2019-01-22 04:23:54
 

Harimau Jokowi bersama kuasa hukumnya saat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: BH amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Organisasi Kemasyarakatan (ormas) bernama Harimau Jokowi melayangkan gugatan perdata kepada calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapannya yang menyinggung soal selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dipakai berulang ulang hingga 40 kali. Gugatan perdata itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Umum (Ketum) Harimau Jokowi Saiful Huda menegaskan, tudingan Prabowo Subianto terhadap salah satu rumah sakit nasional itu adalah kebohongan publik dan meresahkan masyarakat.

"Hari ini Pimpinan Pusat Harimau Jokowi telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus pembohongan publik yang dilakukan Prabowo Subianto, baik dalam kapasitasnya sebagai pribadi, Ketum Partai Gerindra, dan kita juga ajukan kepada BPN Prabowo-Sandiaga," ujar Ketum Harimau Jokowi, Saiful Huda kepada wartawan seusai mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Lebih lanjut, Saiful mengaku sebelum mengajukan gugatan, timnya sudah menemui pihak manajemen RSCM untuk mendapatkan persetujuan perihal pengajuan pihak yang turut tergugat dalam gugatan yakni sebagai saksi.

"Sebetulnya kami datang ke sana untuk membuat pemberitahuan kepada pihak RSCM bahwa RSCM akan kita libatkan dalam gugatan perdata ini. Tetapi itu bukan sebagai pihak tergugat, melainkan turut tergugat agar RSCM sungguh-sungguh memberikan kesaksian di pengadilan nanti," ujar Saiful.

Menurut Saiful, Prabowo diduga melanggar Pasal 34 ayat 3 a dan b UU tentang Partai Politik serta Pasal 1364 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Harimau Jokowi, Petrus Selestinus, mengatakan terkait hal tersebut, timnya juga akan melaporkan Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri. Laporan itu akan diajukan dalam waktu dekat.

"Jadi laporan pidana ke Mabes Polri karena Prabowo sebagai calon pemimpin (capres), seharusnya sikapnya seorang negarawan. Kalau negarawan itu berbicara dan bersikap ke publik harus menyampaikan hal-hal yang benar. Tapi Prabowo justru menyampaikan berita bohong (hoax) yang seharusnya dia patut menduga bahwa apa yang disampaikan terhadap publik tentang satu selang dipakai beberapa pasien cuci darah itu harusnya didukung dengan bukti. Dan tujuan dia itu tidak lain untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi sekaligus menjatuhkan reputasi RSCM," lugas Petrus.

Diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto menuding RSCM menggunakan selang cuci darah secara berulang ulang hingga bisa dipakai 40 kali. Tudingan itu, Prabowo lontarkan saat berbicara mengenai masalah keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Ceramah Kebangsaan Akhir Tahun Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, 30 Desember 2018 lalu.

Dari surat gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel. Adapun pihak yang digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun capres, tergugat II Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, tergugat III Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2