Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Haryono Umar Ditunjuk Sebagai Irjen Kemendikbud
Saturday 31 Dec 2011 00:00:17
 

Haryono Umar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Haryono Umar ditunjuk untuk menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud). Ia akan menjalani tugas barunya mulai 2 Januari 2012.

"Iya benar. Saya akan memulai kerja pada hari Senin, 2 Januari 2011," kata Haryono membenarkan penunjukkan posisi tersebut, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).

Namun, dirinya tidak tahu kapan pelantikan jabatan barunya di kementerian tersebut. Pasalnya, Mendikbud M Nuh hingga hari ini belum juga melatiknya. Dia belum menerima surat keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Belum tahu kapan (dilantik), masih menunggu turunnya Keppres (Keputusan Presiden-red),” imbuh dia.

Haryono sendiri menyatakan bahwa dirinya sudah punya program yang akan dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Dirinya akan fokus pada pendidikan antikorupsi yang dapat diterapkan mulai dari sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Sebab, ia memiliki pengalamannya selama empat tahun di KPK dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi.

Haryono juga akan menyoroti maraknya dugaan korupsi yang di Kemendikbud. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, ia takkan segan melaporkannya kepada bekas institusinya tersebut. "Nanti pasti akan kami koordinasikan dengan lembaga penegak hukum, seperti KPK," tandasnya.

Seperti diketahui, selama bertugas di KPK, Haryono menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pencegahan. Ia memiliki latar belakang auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya menjadi wakil ketua KPK, Haryono juga pernah menjabat deputi bidang pencegahan, ketika KPK dipimpin Taufiqurrahman Ruki.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2