ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar rapat pleno terbuka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten itu untuk pemilu DPR, DPD, DPRA dan DPRK.
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, dari hasil penyempurnaan ini didapat 41 orang pemilih yang sudah meninggal dunia, 1 orang yang belum cukup umur, 3 orang tidak dikenal, 34 orang pindah domisili, dan 3 pemilih ganda. Pencermatan dan penyempurnaan ini dilakukan oleh KIP Aceh Utara, beserta jajaran PPK di kecamatan dan PPS di gampong.
"Total pemilih hasil penyempurnaan DPT di Aceh Utara sebanyak 389.061 jiwa," sebut Jufri lagi.
Dari jumlah tersebut terdapat 2.854 jiwa yang memiliki NIK invalid, untuk pemilih yang NIK invalid ini pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsdukcapil) masih terus bekerja untuk menyempurnakannya. Hasil penyempurnaan DPT ini diterima oleh seluruh Partai politik yang hadir dan diterima oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Utara.
Pleno tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Aceh Utara, Partai politik peserta pemilu, dan tokoh masyarakat serta instansi terkait.(bhc/sul) |