ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2014 sebanyak 393.448 pemilih.
"Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu sebanyak 1.230 TPS yang tersebar di 852 desa," jelas Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Aceh Utara, M Rizwan Haji Ali, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, di kantor KPU di Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Selasa (16/7).
Menurut dia, daftar pemilih pada Pemilu 2014 itu telah terjadi penambahan sebanyak 15.668 pemilih, dari jumlah daftar nama-nama pemilih pada Pemilukada 2012 lalu.
Sambung dia lagi, saat ini DPS sudah didistribusikan ke masing-masing PPS serta sudah ditempel di desa, meunasah-meunasah dan tempat umum lainya, guna masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar dalam pemilih ataupun memiliki daftar ganda dan rusak.
"Jika didapati ada penulisan DPS atau kesalahan lainya dapat segera melaporkan ke PPS, sebab DPS Hasil Perubahan (HP) akan kita umumkan pada Agustus," tandasnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada masyarakat dan partai politik agar pro aktif ikut memantau dan mengawasi DPS, agar semua pemilih bisa mendapatkan haknya untuk ikut memberikan suara pada pesta pemilu mendatang.(bhc/sul)
|