Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hidayat Nurwahid
Hidayat: Persoalan dengan KPK Jawabannya Bukan dengan Keluar Kabinet
Saturday 02 Feb 2013 22:53:47
 

Hidayat Nurwahid saat Jumpa Pers di DPP KPS.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua FPKS Hidayat Nurwahid menegaskan komitmen partainya untuk tetap berada di kabinet. Permintaan dari kader di Cirebon agar menteri PKS keluar, akan ditampung sebagai aspirasi.

"Kalau permasalahannya tentang KPK, tentu jawabannya bukan keluar dari kabinet," kata Hidayat di Markas PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (2/2).

Hidayat menilai, permintaan kader di Cirebon sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. Dia pun mempersilakan untuk disampaikan.

"Tapi ada pertimbangan lain yang memberikan nuansa yang berbeda. Pemimpin partai tentu harus mengelola permintaan-permintaan aspirasi-aspirasi itu dan tidak membungkamnya. Tapi pasti keputusan partai akan dilakukan dengan cara-cara yang proporsional yang betul-betul menjawab tantangan yang ada," jelasnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Sabtu (2/2).

Namun Hidayat memberi sinyal, bila dalam pekan yang akan datang ada perkembangan tertentu, pihaknya siap untuk keluar dari kabinet.

"Kedepannya ada masalah-masalah serius di kabinet maka kami akan memberikan keputusan apakah akan tetap di kabinet atau diluar kabinet," tegasnya.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Hidayat Nurwahid
 
  Hidayat: Persoalan dengan KPK Jawabannya Bukan dengan Keluar Kabinet
  Hidayat Nurwahid: PKS Itu Partai Kader
  Hidayat Nurwahid Menilai 100 Hari Kinerja Jokowi Terlalu Singkat
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2