Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Advokat
Hindari Nebis In Idem, Pemohon Uji Sumpah Advokat Tambah Batu Uji
Tuesday 18 Nov 2014 02:36:09
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ismet, konsultan hukum anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang pernah mengajukan gugatan terhadap ketentuan izin beracara advokat memperbaiki permohonannya. Pada sidang perkara dengan registrasi nomor 112/PUU-XII/2014 yang digelar Senin (17/11), Ismet menyampaikan telah melakukan perubahan dalam permohonannya. Salah satu perubahan yang dilakukan yakni adanya penambahan batu uji dalam UUD 1945.

Di hadapan panel hakim yang diketuai Anwar Usman, Ismet mengatakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat ditambah dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya, Ismet memang hanya menggunakan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pengujian. Dengan dipakainya Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai batu uji, Ismet mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat telah melanggar hak tiap warga negara untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Dengan ditambahnya batu uji tersebut, Ismet yakin permohonannya berbeda dengan permohonan pengujian Pasal 4 ayat (10) UU Advokat yang pernah diputus Mahkamah sebelumnya, yakni perkara No. 101/PUU-VII/2009. “Dengan demikian ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar menguji ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Advokat dalam permohonan ini yang tidak dipergunakan dalam permohonan pengujian sebelumnya adalah Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Ismet berusaha meyakinkan panel hakim.

Meski sudah mengubah batu uji yang digunakan, Ismet menyatakan tetap menyampaikan argumentasi permohonan yang sama. Ismet tetap berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Advokat mengandung masalah konstitusionalitas. Ia pun berargumen bahwa terdapat perbedaan tafsir antara putusan Mahkamah No. 101/PUU-VII/2009 dengan tafsir Mahkamah Agung terhadap ketentuan pasal-pasal a quo.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat memerintahkan pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat. Namun, Mahkamah Agung tetap menolak sumpah advokat yang bukan anggota PERADI, termasuk Pemohon yang merupakan anggota KAI. Menurut Pemohon, hal tersebut bertentangan juga dengan asas kemandirian Advokat.

Usai mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon. Usai memeriksa keabsahannya, Anwar pun mengesahkan sebelas bukti tersebut. “Jadi perbaikannya telah kami terima dan Saudara sudah paparkan kembali. Selanjutnya kami atau Majelis akan mengesahkan alat bukti yang Saudara ajukan. Bukti tertulis ya, P-1 sampai P-11,” tandas Anwar.(Yusti Nurul Agustin/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2