Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Hindari Perbuatan Asusila, Hakim Diimbau Bawa Istri
Friday 25 Nov 2011 21:48:52
 

Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa memberikan solusi agar hakim di daerah tidak tergoda melakukan pelanggaran asusila alias menjadi hakim cabul. Ia meminta para hakim yang ditugaskan di daerah, sebaiknya memboyong istrinya.

Namun, Harifin mengakui bahwa imbauan ini bukanlah ketentuanbaku. Tetapi saran ini ada baiknya dilakukan para hakim, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perilaku hakim. ”Saya mengerti kebutuhan setiap laki-laki. Tapi kalau menyalurkannya bukan dengan pasangan, itu tidak dibenarkan dan melanggar etika,“ kata dia di gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh merasa prihatin dengan perilaku hakim cabul. Hakim tersebut tidak bisa menjaga harkat martabat sebagai penegak hukum. "Krisis moral memang tengah melanda aparat penegak hukum kita. Selain asusila juga suap dan korupsi," kata dia.

Seharusnya, kata dia, penegak hukum bisa menjaga harkat martabat dan menjadi teladan, bukan sebaliknya. Untuk itu, pembersihan aparat yang cacat moral harus dilakukan di semua institusi penegak hukum. “Hakim yang melanggar etika dan perilaku hakim, sanksinya cukup berat, yakni pemecatan,” jelas dia.

Sebelumnya, MKH memutuskan memecat dua hakim. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik serta perilaku profesi hakim. Dua hakim yang dipecat adalah Dwi Djanuarto dan Dainuri.

Hakim Dwi januarto bertugas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ia dianggap terbukti telah mengatur perkara korupsi, ketika bertugas di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain meminta uang, ia bahkan sempat meminta pengacara seorang terdakwa menghadirkan penari striptis.

Sedangkan Dainuri adalah hakim Majelis Syariat Tapak Tuan, Aceh, Dainuri. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila. Ia telah membantu menyempurnakan surat laporan Evi Kuswari yang menggugat cerai suaminya serta berbuat asusila terhadap Evi yang telanjang bulat disuatu hotel.

Selain itu, MKH juga mengadili hakim Ponlar Purba yang bertugas di PN Bale Bandung, Jawa Barat. Ia diduga melanggar kode etik profesi hakim. Namun, pihak MKH masih akan melakukan konfrontasi terhadap pernyataan Ponlar Purba pekan depan.

Hakim Dwi Djanuarto diputus dengan pemberhentian tidak hormat sebagai hakim. Ia dinilai terbukti melanggar kode etik, karena mengatur perkara korupsi. Sementara untuk hakim Dainuri diberhentikan dengan hormat.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2