PAKISTAN, Berita HUKUM - Seorang warga Kristen Pakistan dihukum mati karena penghujatan, kasus yang memicu kerusuhan di kota Lahore Maret lalu. Sawan Masih dihukum mati karena menggunakan pernyataan negatif terhadan Nabi Muhammad dalam sengketa dengan seorang rekan Muslimnya.
Ratusan orang menyerang kawasan Kristen di kota itu dengan membakar rumah saat kasus itu mencuat.
Penistaan agama merupakan kasus serius di Pakistan.
Beberapa kasus menyebabkan keprihatinan dunia internasional terutama terkait penerapan hukum penghujatan.
Kuasa hukum Sawan Masih mengatakan hakim mengumumkan vonis itu selama sidang di penjara.
Sidang sengaja dilakukan di penjara karena kekhawatiran atas keselamatan Masih.
Ayah tiga anak berusia 26 tahun itu menyatakan tidak bersalah selama pengadilan yang berlangsung setahun itu.
Kasus ini menyebabkan kerusuhan berhari-hari melibatkan sekitar 3.000 warga yang menyerang kawasan Kristiani.
Dua gereja dan puluhan Alkitab dirusak dalam serangan itu. Sejak tahun 1990-an, puluhan warga Kristen dihukum karena merusak Quran atau menghujat Nabi Muhammad.(BBC/bhc/sya) |