Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Hukuman Mati untuk 'Penghujat Agama' di Pakistan
Saturday 29 Mar 2014 17:04:07
 

Penghujatan di Pakistan mencapai puluhan kasus sejak 1990-an.
 
PAKISTAN, Berita HUKUM - Seorang warga Kristen Pakistan dihukum mati karena penghujatan, kasus yang memicu kerusuhan di kota Lahore Maret lalu. Sawan Masih dihukum mati karena menggunakan pernyataan negatif terhadan Nabi Muhammad dalam sengketa dengan seorang rekan Muslimnya.

Ratusan orang menyerang kawasan Kristen di kota itu dengan membakar rumah saat kasus itu mencuat.
Penistaan agama merupakan kasus serius di Pakistan.

Beberapa kasus menyebabkan keprihatinan dunia internasional terutama terkait penerapan hukum penghujatan.

Kuasa hukum Sawan Masih mengatakan hakim mengumumkan vonis itu selama sidang di penjara.
Sidang sengaja dilakukan di penjara karena kekhawatiran atas keselamatan Masih.

Ayah tiga anak berusia 26 tahun itu menyatakan tidak bersalah selama pengadilan yang berlangsung setahun itu.

Kasus ini menyebabkan kerusuhan berhari-hari melibatkan sekitar 3.000 warga yang menyerang kawasan Kristiani.

Dua gereja dan puluhan Alkitab dirusak dalam serangan itu. Sejak tahun 1990-an, puluhan warga Kristen dihukum karena merusak Quran atau menghujat Nabi Muhammad.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2