JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus mengkaji batas minimal hukuman selama lima tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ketentuan ini akan dikecualikan bagi whistle blower (peniup peluit) dan justice collaborator (saksi pelapor) kasus korupsi.
"Minimal hukuman bagi koruptor tetap selama limatahun. Tapi berbeda bagi pelaku korupsi yang bertindaks ebagai whistle blower dan justice collaborrator. Tentunya di bawah dari hukuman tersebut" kata Wamekumham Denny Indrayana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10).
Pemberlakuan berbeda ini, jelas Denny, sebagai bagian dari sikap pemerintah yang akan memberikan penghargaan, berupa pengurangan masa pemidanaan bagi whistle blower dan justice collaborator yang mau membongkar kasus korupsi.
Bahkan, ungkap Denny, di beberapa negara yang membebaskan whistle blower dari segala tuntutan hukum. Pasalnya, mereka ini sudah mau bekerja sama untuk mengungkap kasus korupsi yang dialami dan ketahui. Negara bersangkutan pun memberikan perhargaan bagi yang bersangkutan.
"Kami sebenarnya menginginkan di Indonesia) seperti itu juga. Harus ada penghargaan khusus bagi whistle blower yang membongkar kasus korupsi. Ini juga masih dalam kajian kami dalam merumuskan aturan yang akan diberlakukan itu," jelas mantan staf khusus presiden ini.
Menurut Denny, seseorang bisa dikatakan sebagai whistle blower, jika memenuhi beberapa kriteria. Hal ini antara lain memberi informasi sebuah kasus yang terbukti ada dan sudah dikuatkan putusan pengadilan, mengaku dan menyesal melakukan korupsi, sudah mengembalikan hasil korupsi atau kejahatannya, tidak melanggar hukum selama dalam masa penyidikan hingga ke persidangan.
"Sudah ada keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bahwa dia layak ditetapkan sebagai whistle blower. Ini akan jadikan sebagai acuan memperkuat aturan itu nanti," jelas dia.(inc/spr)
|