Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hukuman Penjara Whistle Blower dan Justice Collaborator Dikecualikan
Thursday 27 Oct 2011 15:46:48
 

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus mengkaji batas minimal hukuman selama lima tahun bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ketentuan ini akan dikecualikan bagi whistle blower (peniup peluit) dan justice collaborator (saksi pelapor) kasus korupsi.

"Minimal hukuman bagi koruptor tetap selama limatahun. Tapi berbeda bagi pelaku korupsi yang bertindaks ebagai whistle blower dan justice collaborrator. Tentunya di bawah dari hukuman tersebut" kata Wamekumham Denny Indrayana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10).

Pemberlakuan berbeda ini, jelas Denny, sebagai bagian dari sikap pemerintah yang akan memberikan penghargaan, berupa pengurangan masa pemidanaan bagi whistle blower dan justice collaborator yang mau membongkar kasus korupsi.

Bahkan, ungkap Denny, di beberapa negara yang membebaskan whistle blower dari segala tuntutan hukum. Pasalnya, mereka ini sudah mau bekerja sama untuk mengungkap kasus korupsi yang dialami dan ketahui. Negara bersangkutan pun memberikan perhargaan bagi yang bersangkutan.

"Kami sebenarnya menginginkan di Indonesia) seperti itu juga. Harus ada penghargaan khusus bagi whistle blower yang membongkar kasus korupsi. Ini juga masih dalam kajian kami dalam merumuskan aturan yang akan diberlakukan itu," jelas mantan staf khusus presiden ini.

Menurut Denny, seseorang bisa dikatakan sebagai whistle blower, jika memenuhi beberapa kriteria. Hal ini antara lain memberi informasi sebuah kasus yang terbukti ada dan sudah dikuatkan putusan pengadilan, mengaku dan menyesal melakukan korupsi, sudah mengembalikan hasil korupsi atau kejahatannya, tidak melanggar hukum selama dalam masa penyidikan hingga ke persidangan.

"Sudah ada keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bahwa dia layak ditetapkan sebagai whistle blower. Ini akan jadikan sebagai acuan memperkuat aturan itu nanti," jelas dia.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2