Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
ICW: 16 Kementerian Terjerat Korupsi
Saturday 17 Sep 2011 00:33:25
 

Unjuk rasa antikorupsi (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada 16 Kementerian terjerat kasus korupsi. Kementerian-kementerian ini ada yang masih dalam dugaan kasus korupsi maupun sudah ada putusan pengadilan yang tetap. “Ada 16 kementerian yang patut diduga terlibat korupsi. Sebagian kementerian itu berada di era pemerintahan SBY karena SBY menjabat sejak 2004,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam diskusi bertema ‘Kementerian Sarang Koruptor’ di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (16/9).

Data ICW membeberkan, modus-modus korupsi di berbagai kementerian itu dilakukan dengan cara sederhana hingga kompleks. Modus sederhana dilakukan pejabat kementerian lewat pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada pula pengalihan langsung anggaran kementerian kepada rekening-rekening pejabat.

Namun, lanjut dia, saat ini sudah ada perubahan modus meski masih berupa pengadaan barang dan jasa, tetapi menurut KPK tindakan itu sudah masuk dalam modus suap. “Pihak yang terlibat bukan hanya kementerian, tetapi ada pihak yang mengatur anggaran di ranah politik,” katanya.

Artinya, korupsi semakin mendekati sempurna, ketika terjadi persilangan di ranah birokrasi (kementerian), kekuatan politik, dan pelaku bisnis yang ada. Korupsi ini akan semakin sulit diberantas jika diproteksi institusi penegak hukum. “Korupsi yang terjadi saat ini merupakan fenomena pemerintahan secara keseluruhan. “SBY telah memimpin menteri-menteri yang terjerat korupsi,” katanya.

Sebelun dan Sesudah
Febri memaparkan, 16 Kementerian yang tersangkut kasus korupsi ini terbagi dua, sebelum era SBY dan pada era SBY. Kementerian sebelum rezim SBY antara lain, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan/Kelapa Bulog (Rahadi Ramelan, kasus dana non-bujeter Bulog, terpidana), Sekertariat Negara (Akbar Tanjung, kasus buloggate II, vonis bebas MA), Kementerian Agama (Said Agil Husein Al-Munawar, kasus Dana Abadi Umat, terpidana), Kemendagri (Hari Sabarno, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, terdakwa), Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rokhmin Dahuri, kasus dana non-bujeter, terpidana).

Selain itu juga Kementerian Kesehatan (Ahmad Sujudi, kasus pengadaan alat kesehatan, terpidana), Kementerian Sosial (Bachtiar Chamsyah, kasus pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan kain sarung, terpidana), Kementerian Kehakiman dan HAM (Yusril Ihza Mahendra, kasus Sisminbakum, masih proses), dan Kementerian Negara BUMN (Laksamana Sukardi, kasus penjualan kapal tanker raksasa/VLCC, sempat menjadi tersangka).

Sementara itu, kementerian di era SBY yang tersangkut korupsi adalah Kementerian Kehutanan (MS Kaban, disebut-sebut dalam kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu), Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng, dikaitkan dengan kasus wisma atlet Sea Games), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Muhaimin Iskandar, kasus suap PPIDT), Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemendiknas Muhammad Sofyan, kasus pengadaan barang dan perjalanan dinas, serta beberapa pejabat disebut-sebut dalam kasus PMPTK yang terkait perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin).

Demikian juga, Kementerian Luar Negeri (pejabat setingkat Kepala Bagian, kasus penggelembungan dana tiket perjalanan, terpidana), Kementerian Perhubungan (Hatta Rajasa, disebut-sebut dalam kasus hibah Kereta Api Jepang), dan Kementerian Koordinasi Kesejehteraan Rakyat (Sutedjo Yuwono, Sekertaris Menkokesra KIB I Aburizal Bakrie, kasus Pengadaan Alat Kesehatan flu burung, terdakwa).

Melibatkan Pejabat
Sementara itu, anggota DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, korupsi yang makin canggih ini mustahil tanpa melibatkan pejabat-pejabat tinggi kementerian yang bersangkutan. "Semakin besar kasus korupsi, uang yang dikorupsinya, semakin besar pula kekuasaan yang terlibat," tandasnya.

Kasus-kasus korupsi besar itu pun, kata dia, akan terindikasi kuat dalam kementerian yang melakukan pengelolaan dana besar. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), misalnya. Begitu pula, secara teoritis dan pengalamannya, korupsi di lembaga-lembaga itu tak mungkin dilakukan tanpa keterlibatan orang dalam, dan tanpa sepengetahuan atasan.

Apakah itu berarti Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menpora Andi Mallarangeng, dan Mendiknas Muhammad Nuh terlibat korupsi? "Hak orang untuk mengambil kesimpulan. Tapi sah-sah saja mencoba (menyimpulkan)," tandas mantan Gubernur PTIK tersebut.(dbs/rob/bie)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2