Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
ICW Sesalkan Tim Kuasa Hukum Nazaruddin
Monday 26 Sep 2011 23:32:58
 

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap tim pengacara tersangka Muhammad Nazaruddin yang memiliki serta menyimpan barang bukti keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dalam kasusnya itu.

Namun, hingga kini tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games itu, tak mau membukanya kepada publik. Tindakan ini dianggap telah mencederai etika hukum. "Kami berharap kalau pihak Nazaruddin benar-benar punya rekaman CCTV itu, sebaiknya sampaikan kepada penegak hukum. Sebaliknya, tidak etis kalau pihak pengacara memilikinya, tapi tidak mau memberikannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/9).

Keyakinan tersebut, lanjut dia, didasarkan atas pengakuan seorang pengacara Nazaruddin dalam sebuah acara di stasiun teve swasta nasional. Klaim memiliki salinan rekaman kamera CCTV di rumah Nazaruddin itu, diharapkan dapat membuktikan dugaan ada penyuapan itu. “Pokoknya, jangan sampai rekaman itu tak pernah dihadirkan,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta hasil pemeriksaan dari Komite Etik KPK harus diteruskan kepada proses hukum. Langkah ini tentunya kalau memang komite menemukan indikasi pelanggaran kode etik tersebut. norma hukum. “Pelanggaran kode etik harus meneruskan kepada proses hukum," ujarnya.

Namun, kata Yusril, bisa tidaknya diteruskan ke proses hukum, sangat tergantung dari seberapa jauh hasil temuan di Komite Etik. "semuanya sangat bergantung pada jenis kesalahan, apa bisa dikategorikan pidana atau tidak. Jika mengarah suap, bukan lagi pelanggaran norma etik, melainkan pelanggaran norma hukum," tegasnya. (mic/spr/rob)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2