Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
ICW
ICW Sesalkan Tim Kuasa Hukum Nazaruddin
Monday 26 Sep 2011 23:32:58
 

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap tim pengacara tersangka Muhammad Nazaruddin yang memiliki serta menyimpan barang bukti keterlibatan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dalam kasusnya itu.

Namun, hingga kini tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games itu, tak mau membukanya kepada publik. Tindakan ini dianggap telah mencederai etika hukum. "Kami berharap kalau pihak Nazaruddin benar-benar punya rekaman CCTV itu, sebaiknya sampaikan kepada penegak hukum. Sebaliknya, tidak etis kalau pihak pengacara memilikinya, tapi tidak mau memberikannya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah di Jakarta, Senin (26/9).

Keyakinan tersebut, lanjut dia, didasarkan atas pengakuan seorang pengacara Nazaruddin dalam sebuah acara di stasiun teve swasta nasional. Klaim memiliki salinan rekaman kamera CCTV di rumah Nazaruddin itu, diharapkan dapat membuktikan dugaan ada penyuapan itu. “Pokoknya, jangan sampai rekaman itu tak pernah dihadirkan,” tutur dia.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meminta hasil pemeriksaan dari Komite Etik KPK harus diteruskan kepada proses hukum. Langkah ini tentunya kalau memang komite menemukan indikasi pelanggaran kode etik tersebut. norma hukum. “Pelanggaran kode etik harus meneruskan kepada proses hukum," ujarnya.

Namun, kata Yusril, bisa tidaknya diteruskan ke proses hukum, sangat tergantung dari seberapa jauh hasil temuan di Komite Etik. "semuanya sangat bergantung pada jenis kesalahan, apa bisa dikategorikan pidana atau tidak. Jika mengarah suap, bukan lagi pelanggaran norma etik, melainkan pelanggaran norma hukum," tegasnya. (mic/spr/rob)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2