JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak dilakukannya kocok ulang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III DPR seharusnya berlandaskan pada aturan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Busyro Muqoddas ditetapkan menjadi Ketua hingga tiga tahun ke depan.
"Seharusnya cukup memilih empat capim, tidak usah kocok ulang Ketua KPK. Mengapa ada ketua baru? Apakah karena Pak Busyro tidak bisa diatur dan tidak bisa diajak kerja sama? DPR Betindak bukan berlandaskan hukum," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam acara diskusi di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/11).
Adnan juga merasa yakin bahwa nama calon pimpinan (capim) KPK Bambang Widjojanto yang digadang-gadang sejumlah fraksi dalam Komisi III DPR sebagai calon kuat terpilih sebagai ketua KPK, bakal dimentahkan fraksi tersebut. "Siapa yang mau jamin Pak Bambang akan menjadi Ketua?" kata dia.
Menurut dia, sejumlah anggota fraksi memang menyebut nama Bambang sebagai jagoannya, tapi pihaknya tidak lantas mempercayainya. "DPR itu ada front page, ada panggung depan dan ada belakang. Panggung depan itu yang positif-positif pandangannya. Sedangkan yang di belakang berbeda," jelas dia,
Apalagi, lanjutnya, pendapat anggota bisa dimentahkan. Ditambah lagi dengan adanya sistem instruksi dari masing-masing pimpinan partai. "Apakah dia mewakili fraksi? Apa ketua partai? Ini bicara soal kepentingan pimpinan partai, bukan pribadi-pribadi para anggota DPR," jelas dia.
Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test terhadap capim KPK mulai 21 November 2011. Selain memilih empat capim, Komisi III juga akan memilih ketua baru KPK, sehingga Busyro Muqoddas tidak otomatis menjadi ketua hingga akhir periode. Namun, Busyro sendiri tidak ambil pusing bila tidak terpilih sebagai ketua KPK.(inc/rob)
|