SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus kekerasan terhadap wartawan Paser TV Nurmila Sari Wahyuni (23) yang dipukul aparat Desa bersama preman hingga keguguran saat melakukan peliputan disikapi serius oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim dengan melakukan advokasi terhadap kasus pemukulan tersebut, juga meminta Polisi harus bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan. Penegasan itu disampaikan Ketua IJTI Kaltim Fitriansyah Adisurya, menyikapi kasus yang dialami Nurmila Sari.
"IJTI akan melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab hingga membuat korban wartawan keguguran ini diproses secara hukum," ujar Fitriansyah kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
IJTI mengecam keras tindakan aparat desa yang menganiaya Nurmila Sari saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (2/3) sekitar pukul 11:00 Wita.
Pada saat kejadian, Nurmila Sari sudah mengatakan dirinya adalah seorang wartawan sambil menunjukkan Kartu Pers baik dari Paser TV maupun PWI dan meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan, namun permintaan itu tidak ditanggapi malah melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang dan merampas kamera, merusakan dan membuang ke semak-semak yang berdampak Nurmila Sari menderita luka-luka hingga keguguran, sebut Fitriansyah.
"Peristiwa yang menimpa Nurmila Sari Wartawati Paser TV, IJTI Kaltim telah membentuk Tim Advokasi yang terjun langsung ke Paser untuk melakukan investigasi kasus yang membuat Nurmila keguguran, dan menuntut Polisi untuk mengusut tuntas peristiwa ini, dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum," tegas Fitriansyah.
Tim Advokasi tadi malam berangkat ke Paser, mereka adalah Suryatman (Trans 7) Sekertaris IJTI selaku ketua Tim, Saud Rosadi (detik.com), Slamet Widodo alias Tom (Kompas TV), Asho A Marmin (TV One), Idris (TV 8), Firman (Tempo) dan, Aminn (Tepian TV). "Tim sudah berangkat ke Paser dan kita berharap Polisi segera menangkap pelakunya," tandas Fitriansyah.
Hal yang sama juga dengan Wakil Ketua PWI Kaltim Bidang Advokasi Wartawan, Charles Siahaan. PWI meminta Kapolda Kaltim Irjen Pol Anas Yusuf memerintahkan langsung Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin untuk mengusut kasus tersebut.
"Kapolda Kaltim harus bersuara perintahkan anak buahnya untuk mengusut pelaku, sekaligus memberi perlindungan kepada semua wartawan yang bertugas di lapangan," terang Charles.
"Demikian juga keterlibatan aparat desa atau siapapun dalam aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, jangan sampai dibiarkan, harus diproses sampai di pengadilan. Apalagi dalam kasus ini mengakibatkan wartawati yang sedang hamil keguguran," ungkap Charles.
Menanggapi kasus yang menimpa Nurmila Sari, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com Senin (4/3) mengatakan, berawal dari permasalahan tanah antara kelompok H Nurdin di Desa Rantau Panjang, tiba-tiba ada kelompok yang mendatangi tanah yang dikuasai Haji Nurdin dan menyuruh pekerjanya pergi, kelompok tersebut merusak bangunan kecil dan membakarnya, jelas Wisnu.
Wisnu menambahkan, kejadian tersebut dilaporkan kepada Haji Nurdin dan menyuruh anaknya Yuni (23) panggilan Numila Sari Wahyuni datang, yang perlu dijelaskan, "Yuni yang datang di TKP statusnya anaknya H. Nurdin, jadi bukan kapasitas menjalankan tugas, dia dianiaya dan merusak barangnya," tegas Wisnu.
"Saat ini Polres Paser sudah menetapkan dan menahan satu tersangka yang bernama dengan inisial A, dan saat ini Polres Paser masih melakukan pemeriksaan dan kami masih menunggu perkembangan dari Kapolres Paser," pungkas Wisnu.(bhc/gaj) |