Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
IPKIN dan SPRI Siap MoU, Sumut Gagas Pusat Kajian Media Online
2021-02-14 13:27:00
 

Tampak suasana pertemuan antara IPKIN Sumut dan SPRI Sumut.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) semakin memantapkan tekadnya sebagai organisasi wartawan yang independen. Kali ini SPRI kembali menunjukkan eksistensinya dengan menggandeng lembaga profesi di luar pers untuk mengkaji isu-isu yang menghambat kemerdekaan pers di Indonesia.

Serikat Pers Republik Indonesia adalah organisasi pers yang lahir sejak tahun 1999 sebelum Dewan Pers dan Departemen Penerangan RI dibubarkan. Bersama puluhan organisasi pers, SPRI juga resmi menjadi bagian dalam sejarah terbentuknya Dewan Pers yang independen di masa itu.

Pada tanggal 17 Januari 2000 sejumlah perwakilan wartawan dari seluruh Indonesia bersama-sama dengan seluruh pengurus pusat DPP SPRI mendeklarasikan berdirinya Serikat Pers Republik Indonesia.

Melalui perencanaan yang matang, akhirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPRI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah untuk menggandeng Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN) Provinsi Sumatera Utara.

Rencananya kedua lembaga yang berbeda profesi ini akan bersinergi untuk mendorong kehidupan pers yang lebih layak, sebagaimana fungsi pers sebagai agent of change dan social of control. Tidak hanya itu kedua ini juga berencana mendirikan Pusat Kajian Media Online.

Pusat Kajian Media Online ini nantinya akan membedah kasus-kasus yang menimpa jurnalis terutama bagi para jurnalis yang bekerja di media online.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Pengurus DPD SPRI Sumut dengan Pengurus IPKIN Sumut yang berlangsung di Gedung B Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fikom TI) Universitas Sumatera Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy bersama Kabid Litbang DPD SPRI Sumut Lisbon DS. Sedangkan dari kalangan IPKIN dihadiri Ketua IPKIN Sumut Dr Syahril Efendi, Ketua LPPM USU Prof Tulus selaku pembina IPKIN Sumut. Serta para pengurus IPKIN Sumut diantaranya Ryan Maulana, Fahrurrozi, Pauzi Ibrahim dan Syafrizal.

"Rencana MoU ini hal yang bagus bagi kedua lembaga. Kita harus bersinergi untuk membangun keahlian di masing-masing profesi. Jurnalis dan kita (IPKIN) memiliki keterkaitan," tutur Ketua IPKIN Sumut Dr Syahril Efendi, Selasa (9/2) lalu.

Hal senada dikemukakan Sekretaris IPKIN Sumut Fauzan Nur Ahmadi. Menurut Fauzan ada tiga hal utama yang akan dikerjasamakan dengan SPRI Sumut.

"IPKIN Sumut dan SPRI Sumut sepakat melakukan kerjasama dalam berbagai hal yang tentunya saling berkaitan. Sesuai rencana pada awal ada tiga hal utama yang akan kita lakukan bersama, salah satunya mendirikan Pusat Kajian Media Online," ujarnya.

Selain itu, lanjut Fauzan, IPKIN Sumut dan SPRI Sumut juga sepakat akan membentuk tempat uji kompetensi (TUK) serta membentuk lembaga terkait peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang jurnalistik dan profesi Informatika.

"Dan itu nanti melalui MoU (Memorandum of Understanding) yang akan ditanda tangani secara bersama dalam forum Fokus Grup Diskusi (FGD). Sedangkan dua bentuk kerjasama lain yang kami gagas antara lain, membentuk lembaga peningkatan SDM berupa Diklat di bidang Pers dan Informatika, serta kita juga akan membentuk tempat uji kompetensi (TUK)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Litbang SPRI Sumut Lisbon DS dalam pertemuan tersebut mengungkapkan rasa bangga serta berterimakasih kepada IPKIN Sumut yang telah membulatkan tekad untuk kerjasama dengan SPRI.

"Jujur saya, kami cukup bangga dan tentu sangat menerima kerjasama ini. Ini adalah langkah awal yang baik bagi kemajuan SPRI dan IPKIN di Sumatera Utara," tuturnya.

Sedangkan, Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa rencana penandatanganan MoU antara kedua lembaga ini akan ditandai dengan pelaksanaan acara Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait Sertifikasi Profesi.

"Bersamaan dengan penandatangan MoU nantinya kita juga langsung mengadakan FGD yang fokusnya membedah tentang Sertifikasi Profes. Siapa yang berwenang melaksanakan dan dari lembaga mana pelaksananya. Rencananya MoU dan FGD akan kita lakukan pada akhir bulan ini," jelasnya.

Ada pun narasumber, lanjut Devis, ada dari pihak akademisi, praktisi pers, Ketua IPKIN Sumut Dr Syahril Efendi, unsur pejabat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Ketua Umum DPP SPRI.(ai/dk/wag/spri/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2