JAKARTA, Berita HUKUM - Kursi empuk Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) saat ini menjadi momok menarik dihadapan publik dan internal Korps Bhayangkara. Hal ini lantaran jabatan Jenderal Polisi bintang tiga itu dalam posisi kosong usai ditinggal pergi Jenderal Idham Azis yang resmi menjadi Kapolri saat ini.
Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi setidaknya ada empat Jenderal Polisi aktif yang digadang-gadang akan menempati posisi bergengsi di Polri tersebut.
"Ada empat nama yang menjadi calon kuat Kabareskrim. Mereka adalah; Kadiv Propam Irjen Sigit, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edi, Deputi Operasi Polri Irjen Sormin, dan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (6/10).
Neta memaparkan, keempat Jenderal Polisi itu merupakan figur-figur yang memiliki prestasi masing-masing di tempat tugasnya. Namun, IPW tetap tak ingin mendahului keputusan prerogatif Kapolri mengenai penunjukan tersebut.
Ia hanya berharap dalam pemilihan Kabareskrim yang baru, Kapolri melihat beberapa aspek. Ia pun menyebut setidaknya ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam memilih Kabareskrim yang baru.
"Pertama, aspek senioritas. Kedua, mencermati dinamika internal. Ketiga, figur calon mempunyai pengalaman yang mumpuni di bidang reserse. dan yang Keempat, faktor kedekatan dengan ulama," ujar Neta.
Ia pun menjelaskan, alasan kedekatan dengan ulama menjadi penting. Sebab, ia menilai, ulama masih dipandang sebagai panutan oleh masyarakat di negeri ini. Situasi ini tentunya bisa bersinergi dalam menjaga stabilitas Kamtibmas.
Selain itu adanya isu radikalisme dan dampak ketegangan di era Pilpres 2019 bisa diminimaliisir. Setidaknya, adanya issue kriminalisasi terhadap ulama di sepanjang Pilpres 2019 bisa dinetralisir dan dituntaskan dengan pendekatan pendekatan kemitraan.
"IPW berharap figur senior yang menjadi Kabareskrim bisa menyelesaikan dan menuntaskan perkara yang ditinggalkan Idham Azis. Dengan demikian Kabareskrim tersebut bisa membantu tugas tugas Kapolri yang baru dalam menjaga stabilitas keamanan maupun dalam melakukan penegakan hukum," kata Neta.
Disisi lain, Neta menekankan, siapapun sosok Kabareskrim nantinya, pengusutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan harus mampu diungkap dan diusut.
"Yang terpenting tugas Kabareskrim yang baru harus bisa menuntaskan kasus Novel Baswedan, sehingga Polri maupun Kapolri yang baru tidak terus menerus tersandera kasus penyiraman air keras itu," kata Neta.
Sementara, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, ada kriteria harus dipenuhi calon Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang baru.
Diketahui, jabatan pimpinan reserse Polri itu kosong pasca Idham Azis ditunjuk menjadi Kapolri.
Menurut Choirul, dibutuhkan sosok Kabareskrim yang mumpuni. Sosok tersebut dianggap yang bisa mengkonsolidasikan internal dengan baik.
"Termasuk berkomunikasi baik dengan masyarakat dan berbagai tokoh tanpa ada beban atau sekat apapun. Ini penting tuk memastikan seluruh pekerjaan reskrim maksimal," ucap Choirul di Jakarta, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, sosok senior dianggap lebih baik menempati posisi ini. Hal itu karena jam terbang konsolidasi dan komunikasinya teruji. Sosok calon Kabareskrim juga harus memiliki latar belakang intelektualitas yang baik, berpikir terbuka akan perubahan dan dinamika hukum.
"Perubahan dinamika ini juga membutuhkan sosok yang mengerti bagaimana perencanaan kelembagaan intitusi kepolisian," kata dia.
Di samping itu, background pengetahuan terkait desain tata kelola dan arah perencanaan jadi nilai plus bagi sosok calon Kabareskrim. Kesinambungan perencanaan strategis intsitusi dan penguasaan materi perencanaan akan memastikan bangunan kepolisian kedepan sesuai direncanakan.
"Sosok yang cocok bagi calon Kabareskrim juga penting dilihat pengalaman ditempa oleh berbagai kondisi yang high profile, baik terkait situasi keamanan, kasus, maupun kebijakan. Semoga dengan calon kabareskrim baru yang mumpuni, ada perbaikan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.(bh/mnd)
|