Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kekerasan Terhadap Wartawan
IWO Minta Aparat Kepolisian Segera Proses Kaur Desa 'Biadab'
Thursday 24 Apr 2014 00:02:25
 

Ilustrasi. Wartawan melakukan aksi demo mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan.(Foto: BH/gaj)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras tindakan kebiadaban yang dilakukan kaur Desa (Gampoeng) kepada salah seorang awak media online yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Hal tersebut di sampaikan ketua kordinator IWO Wilayah Aceh Muhammad Abubakar melalui rilisnya yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta.

Hal ini di sampaikan Muhammad Abubakar terkait pengancaman yang di lakukan salah seorang Kaur Desa (Gampoeng) Desa Pucok Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim bernama Abubakar Yatim (43), terhadap salah seorang wartawan Media Online yakni Munawir Sazli (30) warga desa setempat pada, Selasa (22/4) kemarin sekitar pukul 21:30 Wib malam, yakni korban ingin dihabisi.

Kaur Pemerintahan Gampong tersebut mengeluarkan kata-kata ingin menghabisi korban dihadapan khalayak ramai, disalah satu warung kopi di Gampoeng tersebut. "Bukan hanya ingin dihabisi, Abubakar Yatim (Kaur desa-Red) juga nyaris ingin memukul korban dengan mengunakan kursi," seperti di ucapkan Munawir pada awak media ini, saat membuat laporan di Polsek Simpang Ulim wilayah hukum Polres Aceh Timur, dengan Nomor LP/13/14/2014/Aceh/Atim/Sek. Sp Ulim pada hari ini, Rabu (23/4) pukul 10,00 Wib.

Saat kejadian korban sedang duduk bersama warga lainnya di warung kopi. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung memaki- maki dengan mempertanyakan, kenapa kamu tanyakan pada Camat tentang status saya jadi Sekdes (Sekretaris Desa).

IWO Aceh, meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini segera menidaklanjuti laporan korban, IWO juga mengutuk serta mengecam keras aksi kebiadaban seorang pegawai pemerintah yang di lakukan Abubakar Yatim, salah seorang yang menjabat Kaur Desa terhadap salah seorang wartawan Media Online tersebut.

Hal tersebut jelas, pelaku telah menghalagi tugas jurnalistik, sesuai dengan Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999, pasal 28F Revisi Keempat Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

"Untuk itu kita minta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, agar menjadi efek jera terhadap pelaku," pungkas Muhammad Abubakar.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2