ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras tindakan kebiadaban yang dilakukan kaur Desa (Gampoeng) kepada salah seorang awak media online yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Hal tersebut di sampaikan ketua kordinator IWO Wilayah Aceh Muhammad Abubakar melalui rilisnya yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta.
Hal ini di sampaikan Muhammad Abubakar terkait pengancaman yang di lakukan salah seorang Kaur Desa (Gampoeng) Desa Pucok Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim bernama Abubakar Yatim (43), terhadap salah seorang wartawan Media Online yakni Munawir Sazli (30) warga desa setempat pada, Selasa (22/4) kemarin sekitar pukul 21:30 Wib malam, yakni korban ingin dihabisi.
Kaur Pemerintahan Gampong tersebut mengeluarkan kata-kata ingin menghabisi korban dihadapan khalayak ramai, disalah satu warung kopi di Gampoeng tersebut. "Bukan hanya ingin dihabisi, Abubakar Yatim (Kaur desa-Red) juga nyaris ingin memukul korban dengan mengunakan kursi," seperti di ucapkan Munawir pada awak media ini, saat membuat laporan di Polsek Simpang Ulim wilayah hukum Polres Aceh Timur, dengan Nomor LP/13/14/2014/Aceh/Atim/Sek. Sp Ulim pada hari ini, Rabu (23/4) pukul 10,00 Wib.
Saat kejadian korban sedang duduk bersama warga lainnya di warung kopi. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung memaki- maki dengan mempertanyakan, kenapa kamu tanyakan pada Camat tentang status saya jadi Sekdes (Sekretaris Desa).
IWO Aceh, meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini segera menidaklanjuti laporan korban, IWO juga mengutuk serta mengecam keras aksi kebiadaban seorang pegawai pemerintah yang di lakukan Abubakar Yatim, salah seorang yang menjabat Kaur Desa terhadap salah seorang wartawan Media Online tersebut.
Hal tersebut jelas, pelaku telah menghalagi tugas jurnalistik, sesuai dengan Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999, pasal 28F Revisi Keempat Undang-Undang Dasar tahun 1945, Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
"Untuk itu kita minta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, agar menjadi efek jera terhadap pelaku," pungkas Muhammad Abubakar.(bhc/kar) |