Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kekerasan Terhadap Wartawan
IWO Minta Penegak Hukum Usut Isu Jurnalis Langsa Target Tembak
Thursday 06 Feb 2014 12:11:50
 

Ilustrasi. Demo aksi STOP Kekerasan terhadap Wartawan.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras kekerasan terhadap Jurnalis, hal tersebut di sampaikan ketua kordinator wilayah Aceh Muhammad Abubakar, menurutnya profesi Jurnalis (wartawan) merupakan pilar ke 4 di sebuah negara. Maka sangat kita sayangkan kalau ada Pejabat pemerintahan di Aceh yang merasa alergi dengan Media (Pers).

Hal ini di sampaikan Muhammad Abubakar terkait ada wartawan kota Langsa (Aceh) yang menjadi Isu target tembak, seperti yang diberitakan di salah satu media Online dengan judul, 'Dua Jurnalis Langsa target tembak' yang diduga oknum suruhan pemerintahan Kota Langsa.

Ikatan Wartawan Online (IWO) meminta pemerintah Aceh khususnya Pemerintah Kota Langsa untuk bisa menghargai profesi jurnalis, baik media cetak, elektronik maupun online. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kesalahan, kalau ada berita yang menyimpang, pihak yang di rugikan bisa menggunakan hak jawabnya.

Kemerdekaan Pers harus dijamin sesuai dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM PBB, kedua wartawan tersebut menurut JHN, yang menyampaikan langsung kepada wartawan yang jadi incaran kekerasa oknum tersebut, kini dianggap musuh oleh oknum Pejabat pemerintah setempat.

Menurus salah seorang wartawan berinisial D yang diduga jadi sasaran kekerasan, menirukan ucapan JHN, "kamu haruslah berhati-hati dan waspada, karena kamu adalah target tembak oknum tersebut, sebab kamu saat ini di cari-cari mereka," ujar D menirukan ucapan sumber berinisial JHN.

Dua Wartawan tersebut dianggap pemerintah setempat karena selalu membuka Celah Keburukan kinerja Pejabat Pemerintahan. Tindak kekerasan terhadap pekerja Pers akhir - akhir ini terus meningkat yang harus tidak boleh dibiarkan saja.

Menurut D, ancaman dan intimidasi terhadap dirinya, telah ia laporkan kejadian tersebut ke Mapolres
Langsa, agar segera di tindak lanjuti dan menindak tegas oknum yang akan membahayakan
Keselamatan jiwa wartawan tersebut, pada hari, Rabu (5/2). Karena itu IWO wilayah Aceh mengutuk serta mengecam keras rencana perlakuan tindakan kekerasan terhadap ke 2 wartawan Kota Langsa, dan meminta penegak hukum khususnya aparat Polisi, agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.(rls/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2