Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Ibu Ani Yudhoyono Dipastikan Sakit Tifus
Thursday 29 Dec 2011 15:52:28
 

Ani Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Tim Dokter Kepresidenan Brigjen TNI dr. Aris Wibudi memastikan bahwa Ibu Negara Ani Yudhoyono menderita penyakit tifus. Namun, Belum bisa dipastikan kapan istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, bisa kembali ke rumahnya.

"Demam tifoid atau penyakit tifus. Kondisinya masih demam, hilang timbul tetapi secara klinis menunjukkan perbaikan yang berarti. Kami belum bisa memastikan kapan beliau meninggalkan rumah sakit,” katanya kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/12).

Aris menyatakan bahwa untuk sementara Ani Yudhoyono dilarang dijenguk, kecuali oleh anggota keluarga. Imbauan ini sengaja dikeluarkan untuk memberi waktu kepada Ibu Negara untuk beristirahat hingga benar-benar sembuh. "Yang jenguk hanya keluarga saja. Penjengukjuga jangan banyak berinteraksi, sebaiknya ngobrol hal-hal yang ringan dan menghibur saja,” tandasnya.

Sementara diketahui Presiden SBY sempat menjenguk istrinya itu. Ia tiba di RSPAD sekitar pukul 09.45 WIB. Ia datang seorang diri tanpa didampingi siapa pun. , Kamis (29/12/2011). Tanpa memberikan keterangan, ia langsung memasuki gedung Medical Check Up RSPAD dan menaiki lift menuju lantai tiga Paviliun Kepresidenan RI, tempat istrinya menjalani perawatan.

Sebelumnya diketahui, Presiden SBY dalam sambutan perayaan Natal Nasional di JCC memberitahukan bahwa Ibu Negera Ani Yudhoyono sakit, sehingga tak bisa mendampinginya dalam acara itu. Ibu Ani kini berada di Paviliun Kepresidenan RSPAD sejakSelasa (27/12) pukul 15.00 WIB. Belum diketahui kapan ia bisa kembali ke rumahnya.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2