Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Ibu Ani Yudhoyono Dipastikan Sakit Tifus
Thursday 29 Dec 2011 15:52:28
 

Ani Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Tim Dokter Kepresidenan Brigjen TNI dr. Aris Wibudi memastikan bahwa Ibu Negara Ani Yudhoyono menderita penyakit tifus. Namun, Belum bisa dipastikan kapan istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, bisa kembali ke rumahnya.

"Demam tifoid atau penyakit tifus. Kondisinya masih demam, hilang timbul tetapi secara klinis menunjukkan perbaikan yang berarti. Kami belum bisa memastikan kapan beliau meninggalkan rumah sakit,” katanya kepada wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/12).

Aris menyatakan bahwa untuk sementara Ani Yudhoyono dilarang dijenguk, kecuali oleh anggota keluarga. Imbauan ini sengaja dikeluarkan untuk memberi waktu kepada Ibu Negara untuk beristirahat hingga benar-benar sembuh. "Yang jenguk hanya keluarga saja. Penjengukjuga jangan banyak berinteraksi, sebaiknya ngobrol hal-hal yang ringan dan menghibur saja,” tandasnya.

Sementara diketahui Presiden SBY sempat menjenguk istrinya itu. Ia tiba di RSPAD sekitar pukul 09.45 WIB. Ia datang seorang diri tanpa didampingi siapa pun. , Kamis (29/12/2011). Tanpa memberikan keterangan, ia langsung memasuki gedung Medical Check Up RSPAD dan menaiki lift menuju lantai tiga Paviliun Kepresidenan RI, tempat istrinya menjalani perawatan.

Sebelumnya diketahui, Presiden SBY dalam sambutan perayaan Natal Nasional di JCC memberitahukan bahwa Ibu Negera Ani Yudhoyono sakit, sehingga tak bisa mendampinginya dalam acara itu. Ibu Ani kini berada di Paviliun Kepresidenan RSPAD sejakSelasa (27/12) pukul 15.00 WIB. Belum diketahui kapan ia bisa kembali ke rumahnya.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2