Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Notaris
Ikatan Notaris Indonesia Akan Segera Melaksanakan MoU dengan POLRI dan MPPN
Tuesday 11 Jun 2013 09:12:59
 

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia DPP-INI, Andrian Djuani.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia DPP-INI Andrian Djuani, yang merupakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bali beserta enam jajaran pengurusnya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (10/6) kemarin.

Andrian Djuani selepas menemui Menkum HAM Amir Syamsudin mengatakan kepada para wartawan tentang kedatangannya sebagai laporan resmi terkait hasil (KLB) di hotel Patra Bali (23/5) lalu.

Andrian mengatakan, "saat (KLB) di Bali, Menkum HAM tidak dapat hadir, namun Pak Wamen yang hadir, jadi ini kami ingin bertemu Pak Menteri dan Alhamdulillah sudah diterima tadi dengan baik," ujarnya.

Pak Menteri berpesan kepada kami agar pertahankan (INI) sebaik-baiknya. Pak Menteri juga mengatakan kaitan dengan pasal 66, yang telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dua minggu lalu.

Pak Menteri setuju bila dibuat adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara 3 pihak yaitu (INI), Kepolisian RI dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), dan beliau minta segera direalisasikan.

"Walaupun ada (MoU) kami dengan pihak Kepolisian pada tahun 2005 lalu, namun nantinya terbaru ada 3 pihak, yaitu (INI), (MPPN), dan (POLRI), agar memberikan jalan keluar dalam hilangnya satu prase di Pasal 66," katanya.

"Juga untuk menentramkan anggota Notaris di daerah terkait bila dilakukan panggilan-pangilan oleh penyidik Kepolisian di daerah," pungkas Ardian.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2