JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia DPP-INI Andrian Djuani, yang merupakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bali beserta enam jajaran pengurusnya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (10/6) kemarin.
Andrian Djuani selepas menemui Menkum HAM Amir Syamsudin mengatakan kepada para wartawan tentang kedatangannya sebagai laporan resmi terkait hasil (KLB) di hotel Patra Bali (23/5) lalu.
Andrian mengatakan, "saat (KLB) di Bali, Menkum HAM tidak dapat hadir, namun Pak Wamen yang hadir, jadi ini kami ingin bertemu Pak Menteri dan Alhamdulillah sudah diterima tadi dengan baik," ujarnya.
Pak Menteri berpesan kepada kami agar pertahankan (INI) sebaik-baiknya. Pak Menteri juga mengatakan kaitan dengan pasal 66, yang telah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dua minggu lalu.
Pak Menteri setuju bila dibuat adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara 3 pihak yaitu (INI), Kepolisian RI dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), dan beliau minta segera direalisasikan.
"Walaupun ada (MoU) kami dengan pihak Kepolisian pada tahun 2005 lalu, namun nantinya terbaru ada 3 pihak, yaitu (INI), (MPPN), dan (POLRI), agar memberikan jalan keluar dalam hilangnya satu prase di Pasal 66," katanya.
"Juga untuk menentramkan anggota Notaris di daerah terkait bila dilakukan panggilan-pangilan oleh penyidik Kepolisian di daerah," pungkas Ardian.(bhc/put) |