Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Parpol
Ikut Pemilu Adalah Hak Parpol
Tuesday 25 Jun 2013 16:20:16
 

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM.com - Berdasarkan konstitusi partai politik (parpol) yang lolos sebagai peserta Pemilu, berhak untuk ikut pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengugurkan satu daerah pemilihan (dapil) hanya karena satu caleg (calon legislatif) adalah hal yang keliru.

"Parpol berhak ikut pemilu, dan jika ada caleg yg tidak memenuhi syarat, maka yang digugurkan caleg yg bersangkutan. Dan parpol berhak menggantikan bukan mengergaji satu dapil," ujarnya saat diskusi di Cafe Galeri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

"Jadi jangan karena satu orang maka satu dapil yang merana," ungkap Dosen Universitas Muhammadiyah ini.

Untuk itulah, Magarito berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih profesional.

"Karena tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan seperti mengoreksi tindakan KPU yang tidak benar. Terlebih ini demi hak parpol yang dikurangi saat KPU mencoret beberapa dapil," tuturnya.

Seperti diketahui, akibat tidak terpenuhinya persyaratan salah satu caleg. Beberapa, parpol kehilangan daerah pemilihan (dapil).

Seperti PPP (Partai Persatuan Pembangunan), hanya karena salah satu Caleg perempuannya menyerahkan KTP habis waktu. Partai pimpinanSuryadharma Ali ini harus kehilangan Dapil Jawa Tengah III.

Begitu juga dengan Partai Gerindra, hanya karena salah satu Caleg perempuannya terdaftar ganda di PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Partai usungan Prabowo ini harus kehilangan Dapil Jawa Barat IX.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2