Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Imigrasi
Imigrasi Deportasi Christian Bautista
Friday 27 Jan 2012 16:48:03
 

Chistian Bautista (Foto: Musicasia.com)
 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memulangkan (deportas) penyanyi asal Filipina, Christian Bautista. Tindakan ini dilakukan, karena ia terbukti melakukan meyalahgunakan visa kunjungan atau izin tinggalnya sebagai ajang komersial selama berada di Indonesia.

Informasi Hal ini disampaikan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoadji, setalah dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/1). Keputusan itu diambil, setelah jajaran Subdit Penindakan, Diretorat Penyidikan dan Penindakan, Ditjen Imigrasi, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Christian pada pagi tadi.

Hasil dari pemeriksaan lanjutan itu, jelas Herawan, petugas secara jelas menemukan indikasi dugaan pelanggaran izin tinggal tersebut. Selanjutnya, diputuskan untuk segera mendeportasi Christian Bautista ke negara asalnya, Filipina. “Mungkin sore ini, kami akan mendeportasi yang bersangkutan,” imbuh dia.

Sebelumnya diketahui, pelantun single "The Way You Look at Me" itu dilaporkan melakukan aktivitas konser di sebuah tempat di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu (25/1) malam lalu. Selanjutnya, pada Kamis (26/1) siang, Christian dipanggil dan diperiksa Ditjen Imigrasi, hingga sore. Pada pemeriksaan lanjutan pagi tadi, dipastikan sang penyanyi dinyatakan terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan data keimigrasian, Christian telah membuat visa kunjungan ke Indonesia selama 30 hari yang berlaku mulai 25 Januari-24 Febuari 2012. Namun, kedatangannya itu justru dimanfaatkannya untuk menggelar konser pada malam hari di awal kedatangannya tersebut. Imigrasi langsung memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Dari sinilah diketahui Christian melanggar ketentuan imigrasi.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Imigrasi
 
  Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
  Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
  Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
  Ribuan Warga ke Monas Ajukan Paspor Kilat di Acara Festival Keimigrasian 2018
  DitJen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2