Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memulangkan (deportas) penyanyi asal Filipina, Christian Bautista. Tindakan ini dilakukan, karena ia terbukti melakukan meyalahgunakan visa kunjungan atau izin tinggalnya sebagai ajang komersial selama berada di Indonesia.
Informasi Hal ini disampaikan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Herawan Sukoadji, setalah dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/1). Keputusan itu diambil, setelah jajaran Subdit Penindakan, Diretorat Penyidikan dan Penindakan, Ditjen Imigrasi, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Christian pada pagi tadi.
Hasil dari pemeriksaan lanjutan itu, jelas Herawan, petugas secara jelas menemukan indikasi dugaan pelanggaran izin tinggal tersebut. Selanjutnya, diputuskan untuk segera mendeportasi Christian Bautista ke negara asalnya, Filipina. “Mungkin sore ini, kami akan mendeportasi yang bersangkutan,” imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, pelantun single "The Way You Look at Me" itu dilaporkan melakukan aktivitas konser di sebuah tempat di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu (25/1) malam lalu. Selanjutnya, pada Kamis (26/1) siang, Christian dipanggil dan diperiksa Ditjen Imigrasi, hingga sore. Pada pemeriksaan lanjutan pagi tadi, dipastikan sang penyanyi dinyatakan terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Berdasarkan data keimigrasian, Christian telah membuat visa kunjungan ke Indonesia selama 30 hari yang berlaku mulai 25 Januari-24 Febuari 2012. Namun, kedatangannya itu justru dimanfaatkannya untuk menggelar konser pada malam hari di awal kedatangannya tersebut. Imigrasi langsung memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Dari sinilah diketahui Christian melanggar ketentuan imigrasi.(tnc/spr)
|