Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pembelian Sukhoi
Imparsial: Pembelian Pesawat Sukhoi Sarat Kejanggalan
Monday 05 Mar 2012 16:26:30
 

Pesawat tempur Sukhoi 30-MK2 (Foto: Mik-news.tk)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana pemerintah RI untuk membeli enam unit pesawat tempur Sukhoi 30-MK2 buatan Rusia, mulai dipertanyakan. Pasalnya, dalam upaya pengadaan salah satu dari jenis alat utama sistem persenjataan (alutsista) itu, sarat dengan kejanggalan. Demikian dikatakan Direktur Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (5/3).

Menurut dia, indikasi permainan dalam proses pengadaan pesawat tempur Sukhoi itu, dapat dilihat dari mahalnya harga yang jumlahnya tidaklah kecil. Harga pembelian Sukhoi itu mencapai 470-500 juta dolar AS untuk enam buah pesawat. Sedangkan pada pengadaan tahun 2010, nilai pembelian Sukhoi dari produsen yang sama hanya berkisar 55 juta dolar AS. Tiap satu unit Sukhoi terjadi kemahalan harga hingga 83 juta dolar AS.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah lebih memilih sumber dana dari pinjaman luar negeri atau kredit komersial. Padahal, pemerintah Rusia menyediakan fasilitas state loan sebesar 1 miliar dolar AS. Tapi pemerintah RI malah tidak menggunakannya. Hal lain yang patut dipertanyakan adalah pembelian Sukhoi itu menggunakan pihak ketiga, bukan melalui antarkedua pemerintah atau G to G.

“Kami menduga dengan adanya keterlibatan pihak ketiga, pembelian enam pesawat Sukhoi dengan menggunakan mekanisme Kredit Eksport (KE) diduga adanya keterlibatan agen pihak ketiga. Hal ini tercantum dalam Dinas Pengadaan TNI AU bernomor Peng/13/X/2011/Disadau tertanggal 21 Oktober 2011 yang ditandatangani Sekretaris I dan Ketua Panitia Pengadaan Sukhoi,” tandasnya.

Al Araf juga menyebutkan , Dinas Pengadaan TNI AU telah melaksanakan penunjukkan langsung untuk program pengadaan Sukhoi 30-MK2 dan dukungannya yang didukung dari fasilitas KE TA 2011. Penyedia barang dan jasa yang ditunjuk itu adalah JSC Resoboron Export Rusia yang diageni PT Trimarga Rekatama, agar segera mendaftar dan mengambil dokumen prakualifikasi.

“Resoboron Export Rusia memiliki kantor perwakilan di Jakarta, artinya TNI AU tidak perlu menggunakan jasa agen. Semua ini merupakan bukti kuat dan jelas bahwa adanya agen itu merupakan adanya permainan yang berujung pada ketidakwajaran dan kejanggalan harga pengadaan pesawat temput Sukhoi tersebut,” jelas Al Araf.

Seperti diketahui, pemerintah RI telah menandatangani kontrak pembelian pesawat tempur Sukhoi 30-MK2 sebanyak enam unit dari pemerintah Federasi Rusia sebagai bagian dari rencana pembentukan satu skuadron Sukhoi yang berbasis di pangkalan udara Hasanuddin, Makassar, Sulsel. Sebelumnya, Indonesia telah memiliki 10 unit Sukhoi yang terdiri dari dua unit jenis SU-27SK, tiga unit jenis Su-27SKM dan dua unit jenis Su-30MK, tiga unit jenis Su-30MK2 dengan harga 470 juta

Pengadaan Sukhoi di atas adalah bagian dari upaya memodernisasi alutsista untuk periode 2010-2014 yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 149,78 triliun. Rinciannya, untuk pengadaan alutsista sebesar Rp 87,32 triliun, perawatan dan pemeliharaan Rp 62,46 triliun, untuk 2010 dialokasikan Rp23,10 triliun, 2011 Rp 32,29 triliun, dan 2012 Rp 29,66 triliun. Sedangkan untuk 2013 sebesar Rp 32,58 triliun dan terakhir pada 2014 sebesar Rp 32,15 triliun.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2