JAKARTA, Berita HUKUM - WWF-Indonesia meluncurkan sebuah laporan berjudul “Menyalakan Cincin Api: Sebuah Visi Membangun Potensi Panas Bumi Indonesia --Igniting the Ring of Fire: A Vision for Developing Indonesia’s Geothermal Power” – sebuah kajian yang mengelaborasi tantangan dan peluang pengembangan energi panas bumi di Indonesia, dan memberikan peta kemungkinan solusinya, demikian siaran pers yang diterima BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu.
Indonesia memiliki potensi energi panas bumi terbesar di dunia, dengan setidaknya 29 Giga Watt total potensi panas bumi. Dari jumlah tersebut, baru dimanfaatkan sekitar 1,2 Giga Watt. Kebijakan Energi Nasional telah menargetkan agar panas bumi dapat menyokong 5% bauran energi nasional pada 2025, namun hingga saat ini panas bumi baru berkontribusi 1% dengan perkembangan yang lambat.
Beragam kendala dan tantangan dihadapi dalam pengembangan panas bumi, baik dari sisi kebijakan dan regulasi, pengaturan institusi, isu koordinasi lintas sektor, otonomi daerah, sumber daya manusia, isu tata kelola (good governance), dan hal-hal teknis, seperti: akurasi data, proses tender, pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, negosiasi harga, perijinan, dan lainnya.
Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia, menegaskan, “Sudah saatnya, pengembangan energi terbarukan menjadi prioritas pengelolaan energi nasional yang berkelanjutan. Seiring perkembangan ekonomi, kebutuhan listrik Indonesia meningkat pesat rata-rata lebih dari 7% per tahun, dan sebagian besar dipasok dari sumber energi fosil yang semakin terbatas. Kita memiliki sumber energi terbarukan yang melimpah, mengapa tidak dikembangkan? Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak.”
WWF-Indonesia, sebagai organisasi konservasi yang tahun ini genap berusia 50 tahun, sedang melaksanakan program “Geothermal Ring of Fire”. Program yang dikembangkan bersama dengan WWF-Filipina dan WWF Climate & Energy Global Initiative ini diharapkan dapat memacu pergerakan signifikan pemanfaatan sumber energi terbarukan, khususnya produksi dan pemanfaatan panas bumi yang berkelanjutan di Indonesia dan Filipina pada tahun 2015.
“Panas bumi sebagai energi terbarukan mampu menopang ketahanan energi nasional dalam jangka panjang, antara lain karena rendah emisi dan butuh lebih sedikit lahan daripada jenis energi lain, mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil untuk kebutuhan listrik, dan mengurangi beban subsidi energi,” jelas Nyoman Iswarayoga, Direktur Program Iklim dan Energi WWF-Indonesia.
Tambahnya lagi, “Sifat panas bumi yang site specific, tidak dapat disimpan, dan tidak bisa juga ditransportasikan jauh membuatnya tidak bisa menjadi komoditi ekspor dan akhirnya lebih tahan terhadap kompetisi energi global dan fluktuasi harga energi dunia. Selain itu, pengembangan sumber energi panas bumi menciptakan lapangan pekerjaan yang mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas ekonomi masyarakat sekitar.”
WWF melihat panas bumi merupakan jenis energi terbarukan yang rendah emisi dan ramah lingkungan. Pengelolaannya perlu memperhatikan aspek-aspek berikut:
• Pemanfaatan panas bumi harus memperhatikan aspek kelestarian dan peningkatan nilai-nilai konservasi tinggi (keanekaragaman hayati dan habitatnya, tata ruang, ekosistem unik, jasa lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat setempat). Oleh karena itu, dibutuhkan penilaian strategis agar meminimalkan dampak kerusakan lingkungan dan nilai konservasi tinggi
• Pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terintegrasi dalam perencanaan kegiatan pengembangan untuk mengantisipasi resiko yang dapat terjadi dan mengancam keberlanjutan kegiatan
• Pengakuan terhadap hak masyarakat lokal dengan memastikan partisipasi mereka sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Untuk turut mendorong pengembangan panas bumi yang berkelanjutan dan mendukung ketahanan energi Indonesia jangka panjang, WWF-Indonesia mengajak peran serta para pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi proyek secara keseluruhan, diantaranya melibatkan perwakilan dari Bappenas, Dewan Energi Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, PT PLN (Persero), Perusahaan Pengembang Panas Bumi dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia, akademisi, dan organisasi swadaya masyarakat lain. (bhc/rat) |