Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Indonesia Tetap Menentang Penjajahan dan Terorisme
Friday 20 Jun 2014 09:52:29
 

Ketua Delegasi DPR RI Roestanto Wahidi dalam Sidang Standing Committee Meeting on Political Affairs-Asian Parliamentary Assembly di Turki.(Foto: dok.bksap dpr/parle/hr)
 
TURKI, Berita HUKUM - Indonesia tetap menentang segala bentuk terorisme dan penjajahan di dunia, karena sudah merupakan amanat dalam konstitusi Indonesia. Pemberantasan terorisme sebaiknya tidak menggunakan metode perang dingin, karena akan menyuburkan konfrontasi dan tentu tak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Demikian disampaikan Ketua Delegasi DPR RI Roestanto Wahidi dalam Sidang Standing Committee Meeting on Political Affairs-Asian Parliamentary Assembly di Turki, baru-baru ini. Pertemuan tahun ini dihadiri 20 anggota parlemen dari 10 negara Asian Parliamentary Aseembly (APA). Selain Indonesia, ada Bahrain, Iran, Yordania, Kazahstan, Libanon, Pakistan, Rusia, Saudi Arabia, dan Turki sendiri sebagi tuan rumah.

Sidang juga membahas mengenai penguatan hubungan persahabatan di antara negara-negara anggota APA dan pelaksanaan the Second International Conference on Friendship and Cooperation untuk mengonsolidasi hasil-hasil konferensi APA pertama yang diadakan di Solo tahun 2011. Pertemuan rutin tahunan APA ini sempat vakum selama 3 tahun, karena krisis politik dan keamanan di Suriah yang terus memburuk.

Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah Measures and Methods of Materialization of Principles of Friendship and Cooperation in Asia, Engaging APA with Asian Governments and Inter-Governmental Organizations, Denunciation of Terrorism and Violent Extremism, dan Important Political Developments in Asia. Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai terkait agenda tersebut dituangkan dalam empat rancangan resolusi yang kemudian diajukan ke Sidang Pleno APA untuk mendapatkan pengesahan.

Indonesia dalam sidang ini juga tetap berkomitmen untuk terus memelihara persahabatan dengan negara-negara anggota APA. Perdamaian dan stabilitas kawasan merupakan dua hal mutlak yang harus tetap dipertahankan untuk mendukung pembangunan kawasan menuju Asia yang maju dan sejahtera. Oleh karena itu, diserukan agar Parlemen negara-negara di kawasan perlu berperan aktif melalui fungsi legislasi, budget, dan pengawasan.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2