Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus BRI
Ingatkan SEMA, Kuasa Hukum MPPC Tegaskan BRI Melakukan Pemerasan
Thursday 07 Nov 2013 23:29:31
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum PT Mulia Persada Pasific (MPPC) Fredrich Yunadi menegaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tanggal 12 September 2012, Hasil Rapat Kamar Perdata, di halaman 2 alinea g disebutkan bahwa Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum private (Pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN).

Berangkat dari hukum tertulis ini, Direksi Bank BRI dan Yayasan Pensiun BRI dituding melakukan perampasan aset PT Mulia Persada Pasific (MPPC) melalui jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan pengajuan Peninjuan Kembali (PK) sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. “BRI dan Yayasan Pensiunan BRI melabrak aturan hukum positif untuk memeras klien kami mendapatkan sejumlah aset MPPC yang ada dalam gedung itu,” kata Fredrich Yunadi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (7/11).

Menurutnya sangat logis jika sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada PT. MPPC terkait sengketa pengelolaan gedung BRI II dan lahan perparkiran.
Selain SEMA itu, terdapat juga putusan MK No 077/PUU-IX tanggal 25 September 2011, yang intinya memberitahukan kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara. Sehingga secara de facto maupun de jure posisi Bank BRI dan Dana Pensiun BRI hanya berupa perseroan terbatas private, sehingga tidak dapat menggunakan JPN sebagai kuasa hukum dalam sengketa perdata.

Tetapi yang terjadi BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013, dan permohonan PK itu dikabulkan 24 Juni 2013. "Luar biasa. Tidak sampai dua bulan PK sudah dikabulkan, demikian cepatnya PK dikabulkan dan terburu-burunya Direksi BRI ingin menguasai gedung dan lahan perkiran dengan mengumumkan putusan PK di media massa, tidak salah jika pihak MPPC beranggapan BRI ingin merampok aset-aset dan hak kelola yang dimiliki oleh klien MPPC. Padahal sesuai perjanjian BOT MPPC punya hak kelola selama 30 tahun,” papar Fredrich.

Apalagi kutipan putusan belum dikirim, dan BRI belum mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat tetapi sudah mencoba eksekusi sendiri berprilaku sebagai debt colector.
"Akibatnya BRI telah dilaporkan ke Bareskrim sedang disidik, BRI mengaku sebagai pemilik gedung BRI II yang seolah-olah telah menyelamatkan harta negara, sedangkan BRI tidak pernah menjadi pemilik gedung BRI II, dengan demikian BRI telah menyerobot dan merampas harta MPPC," ujarnya.

BRI, tegasnya lagi disatu pihak mengaku pemilik gedung, dilain pihak meminta uang kepada MPPC dengan bukti kwitansi transfer USD 1,25 juta yang berlaku 11 April 2013 hingga 10 April 2014. Padahal Yayasan Dana Pensiun pada perjanjian BOT dengan MPPC, semula biaya setahun 400 ribu USD untuk fee sebagai sewa lahan, terus ada adendem pembaharuan BOT di naikkan menjadi 1,25 juta USD pertahun, dan sudah disetujui dan dipenuhi MPPC.
"Apa ini bukan pemerasan luar biasa yang dibungkus dengan alat aparat penegak hukum," kesal Fredrich.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2