Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Ingin Dipecat, Pekerja Ini Bertindak Nekat
Friday 19 Jul 2013 16:12:36
 

Ilustrasi, penganiayaan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena ingin dipecat atasannya, seorang pekerja bertindak nekat. Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, pelaku yang bernama Rizky Nurfajar diringkus aparat Polsek Cilandak karena telah menganiaya bosnya Jimmy (40) dengan luka bacok sebanyak 35 kali.

Pelaku nekad melakukan hal itu lantaran akan dipecat oleh Jimmy karena tidak bekerja dengan baik.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (31/4) yang lalu. Pelaku mendatangi rumah korban dan berniat menghabisi nyawa sang bos. "Kemudian pelaku masuk rumah korban dan menemukan parang. Pelaku diduga mulai menyerang korban pada pukul 02.15 dini hari. Saat itu rumah korban dalam kondisi gelap karena lampu dimatikan," ujar Wahyu saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jum'at (19/7).

Setelah mengetahui posisi korban, pelaku langsung menyerang korban yang ketika itu sedang tidur pulas.

Sementara itu, Kapolsek metro Cilandak, Komisaris Sungkono mengatakan, beruntung korban sempat melawan sambil menyelamatkan diri ke pintu keluar.

Karena mendengar gerak-gerik yang mencurigakan kemudian korban bangun. Tetapi, naasnya pintu keluar tertutup dan terkunci. Kemudian korban berusaha kabur melalu jendela sambil membuka gorden. "Korban tidak bisa berbuat banyak ketika pelaku sudah membawa parang," jelas dia.

Usai membacok, pelaku juga merampas uang milik korban senilai Rp 40 juta, 2 ponsel, dan sepeda motor. Saat ini, kata Sungkono, korban masih dirawat di RS Fatmawati dan sedang dalam masa pemiulihan akibat dibacok sebanyak 35 kali.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi. Barang bukti yang disita motor Yamaha Jupiter Z, satu ponsel BlackBerry Torch, satu parang, satu celana jins milik korban, satu lembar selimut, satu seprai. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(dbs/bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2