Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Ini Alasan Kejaksaan Tidak Tahan Ahok
2016-12-01 17:36:24
 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dipanggil Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski berkas kasus dugaan penistaan agama sudah lengkap dan barang bukti serta tersangka sudah diserahkan penyidik Kepolisian.

"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Kamis (1/12).

Ada lima alasan, mengapa Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Alasannya yang pertama adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku," ujarnya.

Kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.

"Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang," paparnya.

Selanjutnya dalam perkara kasus ini, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Yang terakhir, dakwaan disusun secara alternatif. Yang pertama pasal 156a dan kedua pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti," ucapnya.

Karena berkas kasus cukup cepat dinyatakan lengkap, maka siap dimajukan ke persidangan.

Sementara sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kewenangan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sudah beralih kepada Kejaksaan Agung. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya juga memutuskan tidak ada penahanan terhadap Ahok.

"Kalau di penyidik Bareskrim, tidak dilakukan penahanan. Di Kejaksaan, silakan pihak kejaksaan yang memutuskan. Apakah akan mengikuti apa yang dilakukan penyidik polri, atau memutuskan sendiri, itu kejaksaan yang memutuskannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (1/12).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2