Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Ini Alasan Kejaksaan Tidak Tahan Ahok
2016-12-01 17:36:24
 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dipanggil Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski berkas kasus dugaan penistaan agama sudah lengkap dan barang bukti serta tersangka sudah diserahkan penyidik Kepolisian.

"Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Kamis (1/12).

Ada lima alasan, mengapa Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Alasannya yang pertama adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku," ujarnya.

Kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.

"Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang," paparnya.

Selanjutnya dalam perkara kasus ini, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Yang terakhir, dakwaan disusun secara alternatif. Yang pertama pasal 156a dan kedua pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti," ucapnya.

Karena berkas kasus cukup cepat dinyatakan lengkap, maka siap dimajukan ke persidangan.

Sementara sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kewenangan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini sudah beralih kepada Kejaksaan Agung. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya juga memutuskan tidak ada penahanan terhadap Ahok.

"Kalau di penyidik Bareskrim, tidak dilakukan penahanan. Di Kejaksaan, silakan pihak kejaksaan yang memutuskan. Apakah akan mengikuti apa yang dilakukan penyidik polri, atau memutuskan sendiri, itu kejaksaan yang memutuskannya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (1/12).(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2