JAKARTA, Berita HUKUM - Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di negeri ini sangat diperlukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari, korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa memerlukan partisipasi publik dalam upaya pemberantasannya.
Berbagai upaya telah dilakukan KPK. Salah satunya dengan menyediakan Portal Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang menyediakan berbagai pengetahuan dan informasi, seperti hasil kajian dan penelitian, serta laporan harta kekayaan para pejabat dan penyelenggara negara.
“Di Portal ACCH, masyarakat bisa melihat harta pejabat, apakah wajar atau tidak. Jadi masyarakat bisa ikut memantau kewajaran harta para penyelenggara di negeri ini,” kata Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam mini seminar bertajuk “ACCH, Langkah Cerdas Cegah Korupsi”, beberapa waktu lalu di Solo.
Yuyuk juga menjelaskan sejumlah fitur yang terdapat di Portal ACCH. Misalnya saja Jejak Kasus, yang berisi daftar koruptor beserta penjelasan kasus dan riwayat perjalanan perkara. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh berbagai materi antikorupsi yang telah disiapkan KPK dalam beragam bentuk. Ada komik, modul pembelajaran, film dan berbagai laporan yang diperuntukkan bagi anak hingga dewasa.
Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, bisa dilaporkan melalui fitur KPK’s Whistleblower System. Dalam fitur itu, ada panduan lengkap tata cara pelaporan yang akan dijamin kerahasiaannya.
“Dengan portal ini, KPK berharap pengetahuan dan kesadaran tentang antikorupsi, meningkat. Sehingga muncul kesadaran untuk beraksi bersama KPK,” pungkas Yuyuk.(kpk/bh/sya) |