Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Politik
Ini Kata Pengamat Politik Tentang Referendum Aceh
Friday 24 May 2013 18:18:16
 

Pengamat politik Universitas Malikulsaleh, Al Chaidar, S.Ip,.M.Si.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Upaya pemerintah Aceh untuk melakukan referendum pembahasan Qanun No. 3/2013 Tentang Bendera Bintang Bulan dan Lambang Singa Buraq secara politik itu sah-sah saja dilakukan.

"Setahu saya upaya referendum tidak ada itu dalam aturan hukum, ini kan hanya upaya politik," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Al-Chaidar, Jum'at (24/5).

Secara politik referendum ada, cuma secara aturan hukumnya yang tidak ada. Katanya lagi, menurutnya Indonesia ini bukan Negara Kanada, kalau setiap dialognya di legislatif mereka akan melakukan itu dan hanya untuk hal-hal yang kecil saja.

"Tapi kalau di Indonesia kan tidak ada. Harapan saya sih sederhana saja jangan terlalu menghabiskan energy untuk bendera dan lambang itu," tandasnya. Sebaiknya fikirkan bidang-bidang lain yang lebih penting seperti memiliki jaringan listrik sendiri, memiliki jaringan kereta api, kemudian pelabuhan, bandara udara diaktifkan, serta kemandirian ekonomi yang lebih baik.

Aceh memiliki pengalaman buruk dengan referendum itu, dan menurut Al-Chaidar persoalan itu tidak akan disepakati oleh pemerintah untuk memilih qanun bendera dan lambang yang diajukan oleh DPRA. Jadi hematnya, dasarnya pembahasan itu karena memang pemerintah sangat enggan untuk memberikan atau mengakomodasikan bendera tersebut.

Dan bagi pemerintah kalau itu diakomodasikan kepada rakyat Aceh, maka rakyat Aceh sudah tidak bisa dikontrol lagi oleh pusat. Kemudian bendera Aceh itukan sebenarnya merupakan modivikasi dari bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ada, dan itu cenderung tidak demokratis nanti kalau dalam pemilihan umum nanti.

Sehingga, kalau itu dijadikan simbol sebagai bendera daerah itu dianggap nanti menjadi eksklusif bukanya inklusif, dan bendera yang diusul itu berarti bendera golongan tertentu. Dan itu akan menjadi peluang untuk terjadinya konflik terus menerus seperti di Gayo, Aceh Barat dan beberapa daerah lainya.

Yang paling menakutkan sebenarnya kalau pembahasan ini diarahkan kepada politik dagang sapi, artinya nanti kalau pemerintah Aceh akan memberikan konsesi partai, ekonomi ditukarkan kepada bendera dan lambang maka itu bahaya bagi kesejahteraan orang Aceh. Karena semua kekayaan Aceh nanti hanya ditukar dengan bendera dan lambang.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
  Hadapi Tahun Politik 2024, Syarief Hasan: Pentingnya Mengedepankan Politik Yang Santun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2