Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPK
Ini Kata Praktisi Hukum Terkait KPK Ajukan PK Kasus Hadi Poernomo
Friday 19 Jun 2015 15:26:10
 

Togar Sijabat dosen PKPA, UKI saat talkshow bersama media di Kawasan Senayan, Jakarta dengan tema
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya KPK mempertimbangkan mengajukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menurut pandangan Togar SM Sijabat, praktisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai, "Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, terkait kasus dugaan mengubah telaah dirjen Pajak penghasilan surat ketetapan pajak nihil. Pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA tidak tepat," ujarnya, saat talkshow bersama media di Kawasan Senayan, Jakarta dengan tema "Upaya KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," pada, Kamis (18/6).

"Alasannya PK merupakan hak yang dimiliki seorang tersangka/terpidana, keluarga dan ahli warisnya sudah sesuai dengan pasal 263 KUHAP. Hakimpun memutuskan penyidik KPK tidak sah lantaran bukan berasal dari Kejaksaan, Kepolisian dan Auditor," jelas Togar Sijabat, dosen PKPA, Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim tunggal, Haswandi mengabulkan gugatan permohonan Praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.

"KPK seharusnya berterima kasih kepada Hakim, dengan adanya hakim terkoreksi, ada lembaga lain yang mengkoreksi dia. rakyat Indonesia sudah peduli dengan KPK selama ini. KPK segera memperbaiki diri, segera menerima dan bercermin dari itu," tegas Togar Sijabat.

Menurut Togar Sijabat, KPK seharusnya jangan cengeng dan mencari popularitas saja terkait penindakan kasus-kasus dugaan korupsi di Indonesia. "Tanpa itu semua, masyarakat sudah mencintai KPK. Makanya KPK harus memahami bahwa, Praperadilan dan Peninjauan Kembali itu merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka dan terpidana," sindir Togar Sijabat menambahkan.

Sementara, "Bikin sprindik baru, ganti penyidik. gak perlu ada PK, "Fair ga", orang disuruh berkelahi dia harus menang, karena UU nya mereka gak boleh kalah. gak ada SP3 itu," ungkap Ombun Suryono S.H , seorang Praktisi Hukum yang menambahkan saat talkshow, Kamis (18/6).

"Kita terlalu memberikan harapan besar kepada KPK ini. Ditetapkan tsk tahun 2014, hari Jumat kelabu (hitam). Jadi kita punya kewajiban moral, jangan jadikan mereka tanggung jawab yang berat, Pasal 263 yang berhak melanjutkan, adalah ahli warisnya," katanya.

"Itu yang penting, saya tak tau apa yg terjadi dalam KPK, di KPK sendiri ada penyakit, dimana teman2 pers sendiri yang bikin. "Euphoria Popularitas," Seolah-oleh jika rekan media ke kpk ada berita baru," tandas Ombun Suryono S.H.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2