Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Ini Pernyataan Kapolres Aceh Utara Terkait Pemukulan Wartawan Atjehpost
Sunday 28 Jul 2013 03:35:42
 

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono SIK.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono SIK, menyampaikan permohonan maafnya terhadap Zulkifli Anwar (32) wartawan online Atjehpost.com, terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggota Opsnal di Mapolres setempat pada Jum'at (26/7) kemarin.

"Setelah mendengar informasi itu, saya pribadi sudah meminta maaf ke yang bersangkutan dikirim melalui pesan singkat," kata Perwira Polisi asal Jogja ini, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (27/7).

Pernyataan itu disampaikannya, setelah puluhan wartawan baik dari media online, elektronik dan cetak mendatangi Mapolres Aceh Utara, guna mempertanyakan proses hukum anggota Kepolisian setempat yang bernama Rahmad Yuli, selaku oknum yang memukul wartawan media online itu.

Sebenarnya, tambah Gatot, pihak Kepolisian telah berupaya untuk mendamaikan keduanya secara kekeluargaan. Namun ketika anggota Kepolisian mendatangi rumah yang bersangkutan, wartawan itu enggan dijumpai dengan alasan pergi ke rumah sakit untuk visum.

"Kami telah berbuat untuk mendamaikan, dan Zulkifli main kucing-kucingan, dan alangkah terkejutnya ternyata sudah diberitakan," ujar Kapolres yang turut diamini Waka Polres, AKP Heri Afandi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Muhammad AH, mengatakan, bahwa kasus ini tetap akan diproses secara hukum. "Kita berharap kepada Polisi untuk memproses kasus ini, supaya kasus yang serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang," tukasnya.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, Zulkifli yang didampingi kuasa hukumnya Safwani SH, sekitar pukul 12.oo WIB, sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Diberitakan, Zulkifli (32) salah seorang wartawan media online Atjehpost.com yang bertugas di wilayah Aceh Utara, Jumat (26/7), sekitar pukul 12.05 WIB, dilaporkan telah dibogem mentah oleh oknum Polisi setempat bernama Rahmad Yuli.

Pemukulan tersebut dilakukan tepatnya di sebuah warung kopi di bilangan SPBU Meunasah Ranto, Lhoksukon, karena hendak konfirmasi terkait penangkapan kayu ilegal yang terjaring dalam razia pada Kamis (25/7) malam kemarin.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2