ACEH, Berita HUKUM - Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono SIK, menyampaikan permohonan maafnya terhadap Zulkifli Anwar (32) wartawan online Atjehpost.com, terkait pemukulan yang dilakukan oleh anggota Opsnal di Mapolres setempat pada Jum'at (26/7) kemarin.
"Setelah mendengar informasi itu, saya pribadi sudah meminta maaf ke yang bersangkutan dikirim melalui pesan singkat," kata Perwira Polisi asal Jogja ini, menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (27/7).
Pernyataan itu disampaikannya, setelah puluhan wartawan baik dari media online, elektronik dan cetak mendatangi Mapolres Aceh Utara, guna mempertanyakan proses hukum anggota Kepolisian setempat yang bernama Rahmad Yuli, selaku oknum yang memukul wartawan media online itu.
Sebenarnya, tambah Gatot, pihak Kepolisian telah berupaya untuk mendamaikan keduanya secara kekeluargaan. Namun ketika anggota Kepolisian mendatangi rumah yang bersangkutan, wartawan itu enggan dijumpai dengan alasan pergi ke rumah sakit untuk visum.
"Kami telah berbuat untuk mendamaikan, dan Zulkifli main kucing-kucingan, dan alangkah terkejutnya ternyata sudah diberitakan," ujar Kapolres yang turut diamini Waka Polres, AKP Heri Afandi.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Muhammad AH, mengatakan, bahwa kasus ini tetap akan diproses secara hukum. "Kita berharap kepada Polisi untuk memproses kasus ini, supaya kasus yang serupa tidak akan terulang lagi di masa mendatang," tukasnya.
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, Zulkifli yang didampingi kuasa hukumnya Safwani SH, sekitar pukul 12.oo WIB, sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.
Diberitakan, Zulkifli (32) salah seorang wartawan media online Atjehpost.com yang bertugas di wilayah Aceh Utara, Jumat (26/7), sekitar pukul 12.05 WIB, dilaporkan telah dibogem mentah oleh oknum Polisi setempat bernama Rahmad Yuli.
Pemukulan tersebut dilakukan tepatnya di sebuah warung kopi di bilangan SPBU Meunasah Ranto, Lhoksukon, karena hendak konfirmasi terkait penangkapan kayu ilegal yang terjaring dalam razia pada Kamis (25/7) malam kemarin.(bhc/sul)
|