JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) mencabut dengan membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah. Lantas, Kementrian Dalam Negeri akan mengkaji lebih lanjut atas putusan tersehut.
Menurut Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, DR. H. Andi Samsan Nganro inti Pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan MA, Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa SKB 3 Menteri, yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat itu, secara formal mempunyai kedudukan hukum.
"In casu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," ujar Andi Samsan kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp di Jakarta, pada Sabtu (8/5).
Andi menjelaskan bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil ini, dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan yang materi/substansinya dapat diuji oleh Mahkamah Agung;.
"Bahwa kedudukan Hukum pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Secara formal Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil karena unsur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 sudah terpenuhi," jelasnya
Sedangkan dalam Pokok Permohonan, ungkap Andi Samsan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum. Maka objek permohonan keberatan hak uji materiil patut dikabulkan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah Agung berpendapat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya.
Oleh karenanya, imbuh Andi permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dikabulkan. Dan peraturan objek hak uji materiil berupa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tandasnya.
Mengkaji Putusan
Terkait putusan MA itu, Kementrian Dalam Negeri akan mengkaji lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hingga kini pihaknya belum merespon secara resmi atas putusan yang memenuhi permohonan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat itu.
"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," kata Benni seperti dilansir Suara.com, Jumat (7/5).
Benni menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama yang terlibat dalam SKB 3 Menteri ini
Karena ini juga terkait dengan kementerian lain, tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," pungkasnya.(bh/ams) |